Mendag Benarkan Adanya Perubahan Rekomendasi Impor PT Garam  

Reporter

Editor

Setiawan

Senin, 12 Juni 2017 15:19 WIB

Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, 7 Juni 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor garam setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, kementerian yang memberikan rekomendasi impor garam konsumsi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca: Kasus Izin Impor, Bareskrim: 8 Pegawai PT Garam Telah Diperiksa

"Setelah ada rekomendasi Kementerian Perdagangan di ujung, kami mengeluarkan izin impornya," kata Enggar saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

Enggar membenarkan adanya perubahan rekomendasi impor PT Garam (Persero) dari garam konsumsi menjadi garam industri. Kemudian izin dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi tersebut. "Yang terakhir itulah izin yang kami berikan sesuai dengan rekomendasinya. Kalau rekomendasinya berubah, ya, kami ubah," ujarnya.

Kasus ini bermula saat PT Garam mendapat tugas mengimpor garam konsumsi hingga 226 ribu ton tahun ini. PT Garam mengajukan izin impor tahap I sebanyak 75 ribu ton dari India dan Australia. Namun Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah izin impor tersebut menjadi impor garam industri.

Achmad berniat menjual garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. Keuntungan yang diperoleh Achmad pun bakal semakin besar karena impor garam industri mendapatkan pembebasan bea masuk.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan akan memberi sanksi kepada PT Garam karena diduga melakukan penyimpangan impor garam konsumsi penugasan pemerintah. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin impor yang dimiliki perusahaan pelat merah itu.

Baca: Impor Garam : PT Garam Jamin IKM Kebagian Jatah

Sanksi pencabutan izin impor tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Impor Garam. Pasal itu menyebutkan pemerintah dapat mencabut izin importir apabila ditetapkan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana penyalahgunaan izin impor garam industri.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

10 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

11 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

13 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

5 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya