Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, 7 Juni 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor garam setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015, kementerian yang memberikan rekomendasi impor garam konsumsi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Setelah ada rekomendasi Kementerian Perdagangan di ujung, kami mengeluarkan izin impornya," kata Enggar saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Enggar membenarkan adanya perubahan rekomendasi impor PT Garam (Persero) dari garam konsumsi menjadi garam industri. Kemudian izin dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi tersebut. "Yang terakhir itulah izin yang kami berikan sesuai dengan rekomendasinya. Kalau rekomendasinya berubah, ya, kami ubah," ujarnya.
Kasus ini bermula saat PT Garam mendapat tugas mengimpor garam konsumsi hingga 226 ribu ton tahun ini. PT Garam mengajukan izin impor tahap I sebanyak 75 ribu ton dari India dan Australia. Namun Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah izin impor tersebut menjadi impor garam industri.
Achmad berniat menjual garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram. Padahal harga impornya Rp 400 per kilogram. Keuntungan yang diperoleh Achmad pun bakal semakin besar karena impor garam industri mendapatkan pembebasan bea masuk.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan akan memberi sanksi kepada PT Garam karena diduga melakukan penyimpangan impor garam konsumsi penugasan pemerintah. Sanksi paling berat berupa pencabutan izin impor yang dimiliki perusahaan pelat merah itu.
Sanksi pencabutan izin impor tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Impor Garam. Pasal itu menyebutkan pemerintah dapat mencabut izin importir apabila ditetapkan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana penyalahgunaan izin impor garam industri.