DPR Protes Ditjen Pajak Bisa Intip Saldo Tabungan Rp 200 Juta  

Reporter

Kamis, 8 Juni 2017 08:24 WIB

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprotes kebijakan pemerintah yang memberikan akses kepada aparat pajak mengintip rekening bank dengan saldo tabungan minimal Rp 200 juta. Sebab, kata anggota Badan Anggaran DPR, Sukiman, mereka khawatir semua rekening menjadi sasaran pengecekan.

Baca: Sri Mulyani Katakan Data Saldo Rp 200 Juta Tidak Terkait Pajak

Sukiman memberi contoh, penghasilan setiap anggota DPR melebihi saldo tabungan minimal Rp 200 juta tersebut. “Tapi semua bentuk penghasilan kan sudah dipotong pajak. Ini bagaimana?” katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Juni 2017.

Menurut Sukiman, kemampuan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan mumpuni untuk mengecek semua rekening bank dan instrumen keuangan lain. “Ini memang cara meningkatkan penerimaan negara, tapi jumlah dan kemampuan personel Pajak belum mencukupi untuk mengeceknya.”

Anggota Badan Anggaran, John Kenedy Azis, mempertanyakan target yang akan dicapai pemerintah dengan kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, beleid ini dapat memicu aliran dana ke luar negeri.

Nasabah pun akan mengurangi saldo rekeningnya hingga di bawah batas yang ditetapkan, yaitu minimal Rp 200 juta. “Dari sisi mudaratnya, akan banyak capital flight atau akan semakin banyak uang menumpuk di bawah bantal,” kata politikus Partai Golkar itu.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Misbakhun, mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengatur saldo agregat yang boleh diintip Direktorat Jenderal Pajak. Dia menilai isi Peraturan Menteri Keuangan tentang Keterbukaan Akses Data Industri Keuangan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. “Perpu ini berpotensi dibatalkan dan posisinya lemah. Perpu cuma memberikan akses buka pintu,” ucapnya.

Hingga kini, DPR belum mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan pada awal Juni, sebagian anggota Dewan menganggap Perpu ini tak penting.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak akan memeriksa rekening nasabah yang sudah dikenai pajak. Fiskus atau aparat pajak akan memeriksa sumber penghasilan lain berdasarkan data dari rekening tersebut. “Akan kami lihat, misalnya omzet kan masuk transaksi. Kami tidak serta-merta memajaki jumlah simpanan.”

Baca: Laporan Rekening Rp 200 Juta, Ini Cara Bank Tenangkan Nasabah

Ken mengatakan kini wajib pajak tak dapat lagi menyembunyikan hartanya di luar negeri. Sebab, semua negara akan memberlakukan skema pertukaran informasi. Indonesia resmi menerapkan sistem ini pada September 2018. “Kebijakan ini bukan karena semata-mata kami ingin menggenjot penerimaan negara,” kata Ken.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

20 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

21 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

29 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

30 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

30 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya