Dapat Opini Disclaimer, KKP Ajukan Pemeriksaan Baru ke BPK

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 26 Mei 2017 13:44 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri Festival Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) yang dilaksanakan TNI AL di Dermaga Kolinlamil, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 22 Mei 2017. Tempo/Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer BPK atas laporan keuangan KKP tahun 2016.

Baca: BPK Jelaskan Pemberian Opini Disclaimer ke Kementerian Kelautan

Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto menyatakan surat permohonan pemeriksaan diserahkan kepada BPK pada 15 dan 17 Mei lalu. KKP menyatakan siap jika pemeriksaan akan dilakukan 2 Juni 2017. "Kami benar-benar siap,” katanya seperti dilansir keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2017.

Sebelumnya, KKP meminta perpanjangan waktu penyerahan dokumen terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan kepada BPK. Namun BPK tidak bersedia memberikan perpanjangan waktu sehingga KKP meminta pemeriksaan baru.

KKP mengakui adanya keterlambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban terkait pengadaan 1.716 kapal penangkap ikan (KPI) pada Agustus 2016. Menurut Rifky, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya hambatan kerja yang ditemui galangan. "Hal ini tidak menyangkut kerugian negara, sama sekali tidak, hanya saja waktu yang dimiliki KKP untuk menyiapkan laporan keuangan sangat rigid," katanya.

KKP memilih pembangunan kapal dengan sistem e-katalog. Tujuannya, agar pengadaan kapal dapat berjalan cepat, efisien, serta dapat menyentuh galangan menengah. Sistem lelang dinilai hanya akan menguntungkan galangan-galangan besar.

Namun menurut Rifky, pengadaan KPI tersebut mengalami sedikit hambatan. Penyebabnya, mitra yang berupa galangan menengah memiliki modal kerja yang terbatas. Beberapa galangan bahkan membatalkan kontrak, padahal pembayaran seharusnya sudah diselesaikan pada akhir tahun.

Pada pertengahan Desember 2016, KKP menyepakati perubahan cara pembayaran dari turnkey (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan). Kontrak pun diperpanjang hingga 90 hari dan adanya pengurangan volume.

Berdasarkan tata cara pembayaran akhir tahun, KKP melakukan pembayaran untuk 754 kapal sekitar Rp 209 miliar. Selain itu, bank garansi sekitar Rp 97 miliar sesuai prediksi kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 23 Desember 2016 dan 31 Desember 2016.

Rifky mengatakan perbaikan kontrak berupa perubahan volume, perpanjangan kontrak, perubahan tata cara pembayaran, bahkan pemutusan kontrak baru dapat dilakukan bertahap dan diserahkan lengkap pada awal Mei 2017. Perhitungan denda keterlambatan juga baru bisa dilakukan setelah semua dokumen lengkap.

Dia mengatakan pembangunan dengan sistem pembayaran turnkey tidak mensyaratkan kosultan pengawas. Namun, dengan berubahnya pembayaran menjadi sistem termin, KKP membutuhkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik kemajuan pekerjaan. KKP n mengirim tim langsung untuk memeriksa ke tiap-tiap galangan untuk menghitung kemajuan fisik per tanggal 31 Desember 2016. Hasilnya akan diperhitungkan dengan jaminan pembayaran yang baru bisa dilaksanakan pada Februari 2017. Di sisi lain, tim audit BPK sudah mulai meminta dokumen pada minggu ketiga Januari 2017.

Rifky menambahkan KKP baru bisa menyusun dokumen-dokumen pertanggungjawaban pada awal Maret 2017 karena perubahan tersebut. BPK saat itu meminta data diserahkan pada 31 Maret 2017.

"Meski tak dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan BPK, KKP tetap menyerahkan dokumen laporan secara bertahap," kata Rifky. Dia mengatakan auditor menolak semua bukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu lagi untuk meneliti bukti karena disampaikan melewati batas waktu pemeriksaan lapangan.

Kepala Biro Keuangan KKP, Darmadi Aries Wibowo, juga menjelaskan penyebab lainnya opini disclaimer BPK terhadap laporan keuangan KKP. Yakni terkait dokumen kepemilikan tanah di Jawa Timur. Berdasarkan perjanjian Ruislag Departemen Pertanian tahun 1998, tanah itu harus ditindaklanjuti KKP.

"Tapi kami belum bisa menindaklanjuti karena KKP tidak memiliki dokumen perjanjian tersebut dan masih dalam tahap konfirmasi BPN (Badan Pertahanan Nasional)," kata Darmadi.

Baca: Jokowi Marahi Menteri Penerima Opini Disclaimer dari BPK

Darmadi mengatakan pembelian tanah Pelabuhan Perikanan Nasional Pelabuhan Ratu dari Pertamina yang dibayar secara bertahap masih dalam negosiasi akan dilanjutkan atau dibatalkan. KKP sudah membayar Rp 20,7 miliar dari nilai total Rp 47,34 miliar. KKP belum punya sertifikatnya karena masih dalam proses negosiasi.

VINDRY FLORENTIN


Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

20 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

34 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

37 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

37 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

37 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

38 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

38 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

38 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

39 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya