TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan alasan pemberian opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer untuk Laporan Keuangan tahun 2016 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu sehubungan dengan akuntabilitas yang tidak terpenuhi dalam laporan keuangan KKP, yaitu untuk pengadaan kapal nelayan.
Di dalam laporannya, KKP menganggarkan Rp 209 miliar untuk pengadaan kapal bagi nelayan dengan jumlah sekitar 750 kapal dan ditargetkan selesai prosesnya pada 31 Desember 2016, kemudian diperpanjang hingga Maret 2017.
Namun hingga akhir tahun lalu, baru 48 kapal yang tercatat telah direalisasikan dan memiliki berita acara serah terima sebagai syarat pemenuhan akuntabilitas. Padahal seluruh dana program telah dicairkan.
"Ini proses akuntabilitas ada yang belum selesai, belum lengkap berita acaranya, ada administrasi yang tidak tertib," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam konferensi pers di kantornya, di Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: BPK Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016
Meskipun demikian, Moermahadi mengatakan temuan itu tak terkait dengan kinerja kementerian secara keseluruhan. "Jadi kita harus memisahkan antara prestasi dan kinerja Bu Susi dengan akuntabilitas di laporan keuangannya."
Adanya bukti akuntabilitas yang belum terpenuhi itu, kata Moermahadi menimbulkan keraguan di pihak auditor. "Jadi temen-temen kurang yakin ini belanjanya udah selesai apa belum, karena uang Rp 209 miliar itu udah cair," ucapnya.
Baca: BPK Minta Pemerintah Jangan Cepat Puas dengan Hasil Audit LKPP
Menurut Moermahadi, terdapat juga kemungkinan adanya kekeliruan dalam menerapkan sistem informasi aset negara. "Mungkin mereka salah sehingga akumulasi penyesuainnya jadi negatif."
Moermahadi mengatakan sejauh ini Biro Keuangan KKP berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. Namun, jika dibutuhkan BPK juga dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk temuan ini. "Mereka bilang tidak ada yang fiktif, jadi kalau tahun depan bisa clear ya mungkin bisa WTP."
Selain KKP, terdapat lima kementerian dan lembaga yang memperoleh opini disclaimer dari BPK. Kelima kementerian dan lembaga itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.
GHOIDA RAHMAH