Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas tentang Persiapan Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018 di Kantor Presiden, Jakarta, 3 Mei 2017. Pertemuan tahunan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank akan berlangsung pada 12-14 Oktober 2018 mendatang di Nusa Dua, Bali. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dapat diterima Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu tersebut akan dibahas di parlemen untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam konteks pemenuhan Automatic Exchange of Information, pemerintah akan terus berkonsultasi dengan Dewan bagaimana kepentingan nasional sangat penting dijaga bersama. Saya yakin Dewan jaga republik ini," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 18 Mei 2017.
Wacana implementasi pertukaran informasi perpajakan muncul sejak 2014. Sri Mulyani menilai, Dewan telah mendukung wacana ini sejak disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Apalagi, Perpu Pertukaran Informasi diterbitkan untuk menggenjot penerimaan dan meningkatkan rasio pajak.
Indonesia telah menandatangani perjanjian kesepakatan pertukaran akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dengan negara-negara G20. Tercatat sebanyak 139 negara sepakat menjalankan pertukaran informasi secara internasional. Sebanyak 50 negara akan mengimplementasikan beleid ini per September 2017. Sisanya, termasuk Indonesia akan melaksanakan pada September 2018.
"Kalau tidak konsisten, kita akan dirugikan. Pada saat bersamaan perlu memenuhi keharusan internasional dari sisi wajib pajak yang ada asetnya di luar negeri, " kata Sr Mulyanii.
Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas perpu pekan depan. Wakil Ketua Komisi Keuangan Soepriyatno mengatakan Dewan berwenang menolak perpu apabila berpotensi menimbulkan kepanikan investor. "Kami akan lihat sama-sama, sampai sejauh mana ini akan menggangu dunia bisnis. Bisa ditolak atau diterima," kata Soepriyatno saat dihubungi.
Menurut Soepriyatno, pemerintah perlu menjelaskan mitigasi risiko terhadap potensi kebocoran data rekening nasabah yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika lolos di parlemen, perpu tersebut dapat mengakomodasi akses Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya terbatas oleh pasal kerahasiaan berdasarkan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Undang-Undang Pasar Modal. "Perpu memberikan akses secara otomatis. jadi tidak satu demi satu untuk data perpajakan," kata Sri Mulyani.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang memeriksa rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 3,3 miliar atau US$ 250 ribu (kurs Rp 13.300 per dolar) untuk kepentingan perpajakan. Ada pun data yang wajib dilaporkan perbankan menyangkut pemilik, nilai rekening, hingga sumber penghasilan nasabah terkait laporan pajak.
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi
1 hari lalu
Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.