OJK Luncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan  

Reporter

Kamis, 18 Mei 2017 14:38 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Mulyaman Hadad, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) tahun 2013-2027 sebagai langkah evaluasi program perlindungan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan. "Serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, baik di masa sekarang maupun masa mendatang, dalam ruang lingkup nasional, regional, dan internasional," katanya saat peluncuran SPKK di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Baca: OJK: Aset Keuangan Bank Syariah Tembus Rp 897,1 Triliun

OJK membagi tiga tahapan tiap lima tahun target yang ingin dicapai seiring dengan berkembangnya industri jasa keuangan.

Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2027, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi 2023-2027. Tahapan selanjutnya mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi.

Baca: OJK: Belum Ada Industri Keuangan Terinfeksi Ransomware WannaCry

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan, pihaknya bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya menabung saham mikro, reksadana retail, asuransi mikro, dan asuransi tani, termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor (Laku Pandai) dan pemanfaatan layanan keuangan digital.

"Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi, dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin," ujar Kusumaningtuti.

Selain itu, muncul isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian antara lain perkembangan financial technology (fintech), pentingnya pengawasan market conduct, peningkatan intensitas transaksi lintas negara (cross-border transaction), dan pentingnya keamanan data pribadi konsumen.

Upaya edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan dengan berbagai pihak, di antaranya kementerian, lembaga negara, industri jasa keuangan, World Bank, The Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perwakilan konsumen seperti YLKI, serta mitra strategis lain.

ANTARA

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024

YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

3 Oktober 2023

Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya