Pemerintah Atur Lokasi Khusus UMKM di Mal

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 8 Mei 2017 23:00 WIB

Tarian khas Betawi membuka Bazar yang digelar oleh PT KAI di UMKM mitra binaan PT KAI (persero) dn sinergi UMKM BUMN di stasiun GAmbir, Jakarta, 28 Desember 2016. TEMPO/Ilham Fikri.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan aturan bagi pengelola pusat belanja dan peritel terkait penyediaan lokasi khusus bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan pengelola pusat belanja dan peritel untuk menyediakan lokasi khusus bagi barang-barang yang diproduksi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut diklaim sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan membuka akses bagi pelaku UMKM nasional.


"Berikan space bagi UMKM, sebelum saya atur. Sekarang aturannya sedang dalam proses, berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ungkap dia dalam pembukaan Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) 2017, Senin, 8 Meri 2017.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan Perpres yang akan membahas hal ini adalah Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Saat ini, beleid itu sedang dalam proses revisi dan diklaim sudah disepakati oleh menteri-menteri perekonomian dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Fetnayeti mengungkapkan pihaknya akan merevisi Permendag 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.


Advertising
Advertising

"[Ketentuan penyediaan lokasi khusus untuk UMKM] di Perpres 112/2007. Kalau Permendag-nya, Permendag 70/2013 [tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern] yang akan direvisi," papar dia.


Permendag 70/2013 sebelumnya telah direvisi lewat Permendag 56/2014 yang ditetapkan pada 17 September 2014. Dalam Pasal 22 ayat 22 Permendag 56/2014 disebutkan diberikannya izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 persen kepada toko modern yang berbentuk stand alone dan atau toko khusus (specialty stores) yang memerlukan keseragaman produksi dan bersumber dari global supply chain, memiliki brand yang sudah terkenal di dunia dan belum mempunyai basis produksi di Indonesia, serta berasal dari negara tertentu untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya di Indonesia.


Berikutnya menyatakan toko modern pada ayat 2 secara bertahap meningkatkan penjualan barang serupa yang diproduksi di Indonesia dan melaporkannya kepada pemerintah.


Fetnayeti menambahkan Permendag revisi akan mencantumkan persentase luasan tempat bagi UMKM yang mesti disediakan oleh pengelola pusat belanja dan peritel. Namun, dia masih belum bersedia menyebutkan besarannya.


BISNIS.COM

Berita terkait

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

53 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

27 Februari 2024

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

3 Februari 2024

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.

Baca Selengkapnya

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

10 Desember 2023

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.

Baca Selengkapnya

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

15 November 2023

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

Terus tumbuh kuat, kinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

2 Oktober 2023

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Baca Selengkapnya

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

12 Agustus 2023

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

BRI optimistis segmen mikro dapat berkontribusi sebesar 45 persen dari total portofolio pembiayaan.

Baca Selengkapnya

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

2 Agustus 2023

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

Pemasaran UMKM di media sosial membutuhkan kata kunci pesan untuk menyasar target pasar

Baca Selengkapnya

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

14 Juli 2023

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.

Baca Selengkapnya