Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati. Foto: Canva
Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara. Namun, sebelumnya kita perlu mengenal terlebih dahulu apa itu UMKM dan contoh UMKM di Indonesia.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara dasar merupakan suatu usaha atau bisnis mencakup berbagai bentuk yang dijalani oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, hingga rumah tangga.

Jumlah UMKM yang kian meningkat hingga saat ini menunjukkan bahwa unit usaha ini memiliki daya tarik tersendiri mengingat sistem operasional yang harus dijalani tidak sekompleks tingkat manajemen perusahaan besar, dan bahkan tergolong mudah.

Daya tarik lainnya dari unit usaha ini yaitu dapat dijalankan dengan modal yang relatif kecil sehingga memberikan peluang yang terbuka bagi siapapun yang ingin mengembangkan atau bahkan memulainya.

Nah, bagi Anda yang memiliki ketertarikan untuk memulai UMKM, penting untuk memahami terlebih dahulu jenis dan contoh UMKM di Indonesia agar Anda dapat menetapkan dengan pasti kategori usaha yang akan dijalani.

Jenis UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) UMKM tahun 2021, UMKM dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori yang berbeda, yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Penting bagi Anda untuk mengetahui jenis usaha atau bisnis yang sedang dikelola, karena hal tersebut berpengaruh pada proses perizinan usaha. 

Selain itu, pemahaman ini juga memiliki peran krusial dalam penentuan beban pajak yang akan dikenakan kepada Anda sebagai pemilik UMKM.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha atau bisnis yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan dan mematuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah. 

Usaha mikro melibatkan jumlah modal usaha yang tidak boleh melampaui Rp1 miliar. Lalu, hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro tidak lebih dari Rp2 miliar.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam prakteknya, beberapa usaha mikro masih menghadapi tantangan terkait pemisahan antara keuangan bisnis dan keuangan pribadi. Hal ini menggambarkan adanya kekurangan dalam penerapan sistem manajemen yang profesional dalam usaha mikro. 

Fenomena ini juga menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mendalam terkait kriteria dan peraturan pada setiap jenis UMKM agar pengelolaan dan pengembangan usaha dapat berjalan secara efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil diartikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri dan dijalankan secara mandiri oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar, dan harus memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Untuk menjalankan usaha kecil, modal usaha yang dimiliki dapat berkisar lebih dari Rp1 miliar rupiah namun tidak melebihi Rp5 miliar rupiah dan tidak memasukkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha. 

Selain itu, hasil penjualan tahunan usaha kecil dapat mencapai lebih dari Rp2 miliar hingga paling banyak mencapai Rp15 miliar.

Usaha kecil memiliki perbedaan yang signifikan dengan usaha mikro, hal tersebut terlihat dari penerapan manajemen keuangan usaha kecil yang lebih baik dibandingkan dengan usaha mikro. Usaha kecil cenderung lebih terstruktur dalam pengelolaan keuangan dari hasil penjualan.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan kegiatan ekonomi produktif yang didirikan secara independen oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai usaha menengah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dalam konteks modal usaha, usaha menengah memiliki tingkat modal lebih dari Rp5 miliar, namun tidak melebihi Rp10 miliar, namun tidak memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha. 

Lalu, untuk hasil penjualan tahunan, usaha menengah dapat mencapai lebih dari Rp15 miliar dan paling banyak hingga Rp50 miliar.

Usaha menengah memiliki ciri pengelolaan keuangan yang telah mencapai pada tingkat profesional dan lebih terorganisir. Usaha menengah juga sudah memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku.

Contoh UMKM yang Diminati di Indonesia

1. Kuliner

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sektor UMKM kuliner terus berkembang dan daya tariknya tidak akan pernah meredup karena makanan merupakan kebutuhan dasar bagi semua individu.

Dalam hal ini, terdapat beragam peluang bisnis UMKM kuliner yang dapat dieksplorasi. Sebagai contoh, Anda bisa fokus pada produk oleh-oleh yang unik sesuai dengan ciri khas di suatu daerah atau bahkan warung kaki lima.

Jika Anda memiliki modal awal yang terbatas, sektor UMKM kuliner menjadi pilihan yang sangat tepat untuk menjalankan usaha, karena rahasia dan kunci kesuksesan dalam dunia kuliner terdapat pada kualitas rasa makanan, pelayanan yang prima, dan penerapan strategi pemasaran yang efektif. 

Melihat aspek tersebut, peluang sukses dalam mengembangkan usaha kuliner dapat terbuka lebar bagi siapapun yang ingin memulainya.

2. Agribisnis

Agribisnis menjadi salah satu contoh Industri UMKM yang diminati di Indonesia. Bahkan hal ini tercermin saat pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu. 

Kondisi pandemi mendorong setiap masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup sehat dengan fokus konsumsi serta menanam sayuran dan buah-buahan.

Peluang usaha di sektor agribisnis terbuka lebar bagi siapapun khususnya jika kalian memiliki kegemaran berkebun atau bercocok tanam. Usaha ini memiliki potensi dalam penjualan beragam peralatan pertanian, pupuk, bibit tanaman, dan sejenisnya.

3. Bisnis Kecantikan

Dalam ranah bisnis kecantikan, UMKM muncul sebagai contoh usaha yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan di Indonesia.

Pada saat ini, permintaan akan produk kecantikan menjadi hal yang penting. Bahkan banyak orang yang bersedia mengalokasikan anggaran besar demi mendapatkan penampilan sesuai keinginan mereka.

Untuk berkembang dan mencapai kesuksesan dalam usaha ini, pelaku usaha perlu menetapkan standar kualitas tinggi dalam produk serta pelayanan yang akan ditawarkan.

4. Fashion

UMKM di ranah mode atau fashion memiliki peluang besar untuk meraih keuntungan yang signifikan, terutama pada periode khusus seperti perayaan hari raya. 

Pertumbuhan usaha fashion semakin diperkuat oleh dinamika tren yang sangat diminati khususnya oleh generasi muda.

Hal tersebut terbukti oleh banyaknya usaha fashion yang dijalankan hanya dari rumah namun bisa menghasilkan keuntungan yang sebanding atau bahkan melampaui toko pakaian di pusat perbelanjaan dengan catatan tetap mengikuti tren dan terus menciptakan inovasi baru.

5. Kerajinan Tangan

Kerajinan tangan menjadi bentuk usaha yang sering dijumpai di daerah wisata. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa usaha ini juga dapat dijalani di luar daerah wisata. 

Usaha ini dapat dimulai dengan menciptakan beragam produk sehari-hari yang dapat dihasilkan melalui keterampilan kerajinan tangan, seperti produk rajutan, aksesoris dan keperluan rumah tangga dari bahan dasar kayu, keramik, dan berbagai karya seni lainnya. 

Dengan beragam variasi yang dihasilkan dan dikembangkan, pelaku usaha dapat menarik minat pasar dari berbagai lapisan masyarakat.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Perkuat UMKM dan Pedagang Pasar, Kemendag Dorong Kolaborasi dengan Platform Digital

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

1 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM


Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

1 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.


Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.


Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

3 hari lalu

Parade pembukaan Solo Great Sale 2024 semarak dengan arak-arakan gunungan di sepanjang jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

6 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

7 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

8 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.


Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

8 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan kementeriannya tidak membatasi jam operasi warung Madura. Ia mengklarifikasi pernyataan anak buahnya di Gedung Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.