BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penyediaan Rumah Pekerja

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 23:06 WIB

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan melakukan terobosan untuk mempercepat implementasi Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja dengan menggaet organisasi pengembang perumahan terkemuka di Indonesia, yaitu Real Estat Indonesia (REI).

Setelah resmi bekerja sama dengan Bank BTN sebagai bank penyalur, BPJS Ketenagakerjaan kali ini bekerja sama dengan DPP REI, untuk saling memberikan dukungan dalam kegiatan penyediaan rumah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dengan ketua umum DPP REI Soelaeman Soemawinata dan Sekretaris Jendral Totok Lusida.

Baca: Istana Bantah Ekonom Asing Soal Data Ekonomi Jokowi

Dalam kesempatan tersebut, Agus Susanto mengatakan bahwa dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 (satu) tahun, pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga rendah.


“Kami berusaha optimal agar para peserta menikmati manfaat yang kami miliki. Ini sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia, khususnya dalam memiliki rumah sendiri” ujar Agus dalam siaran tertulisnya, Rabu, 3 Mei 2017.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, para pihak memiliki tugas untuk mensosialisasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan fasilitas MLT pembiayaan perumahan bagi peserta dan penyediaan rumahnya oleh anggota dari REI.

Simak: Penerimaan Bea dan Cukai Hingga April 2017 Capai Rp 29,4 Triliun

Kedua belah pihak juga harus dapat melakukan koordinasi pada tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, untuk memastikan para pekerja mendapatkan fasilitas perumahan.

Peserta dapat mengajukan pembiayaan rumah melalui MLT ini dengan beberapa ketentuan, antara lain rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta merupakan peserta aktif dalam minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, dan JKm.

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai dengan 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman Uang Muka Perumahan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan, yaitu dengan batas maksimal 15 tahun.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Repo Rate (RR). Khusus untuk pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga BI RR ditambah 3 persen pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank kerja sama.

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 5 persen, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank kerja sama.

Simak: Tiga Obligor BLBI Siap Bayar Utang

Para pengembang anggota REI yang membangun perumahan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan Kredit Konstruksi dengan tingkat suku bunga yang rendah yaitu suku bunga BI RR ditambah 4 persen pertahun. Dengan fasilitas ini diharapkan, para pengembang khususnya anggota REI akan lebih semangat membangun perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama dengan DPP REI ini merupakan wujud nyata keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau serta mendukung program sejuta rumah dari Pemerintah.

Simak: Bea Cukai Menindak 8.985 Penyelundupan Hingga 2 Mei 2017

BPJS Ketenagakerjaan juga dalam proses memperluas jaringan pembiayaan melalui perbankan milik pemerintah termasuk BPD agar akses fasilitas pembiayaan perumahan ini dapat dinikmati masyarakat pekerja sebanyak-banyaknya.

“Kami harap kerjasama dengan berbagai pihak, seperti REI, ini dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah idaman yang sangat terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan mereka” kata Agus.

Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016. MLT dipersiapkan untuk melengkapi manfaat dari 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang masih usia produktif.

Namun agar program MLT ini dapat segera diimplementasikan, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, selain juga untuk memastikan pembiayaan perumahan bagi pekerja ini tepat sasaran dan tepat guna.

DESTRIANITA

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

10 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

32 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

34 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

38 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

41 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

46 hari lalu

Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?

Baca Selengkapnya

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya