TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Vicentius Sonny Loho, mengatakan tiga obligor yang terkait dengan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berencana membayar utang mereka.
"Tiga perusahaan sudah beresin, kok. Mereka ada yang mau bayar," kata Sonny di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017. Namun ia tak membeberkan identitas ketiga obligor dan jumlah utang mereka. Sonny mengaku lupa rincian detil dari ketiganya.
Kementerian Keuangan saat ini menangani 22 obligor yang terkait dengan BLBI. Jumlah piutang dari mereka mencapai Rp 31 triliun.
Sonny mengatakan obligor dapat membayar utangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai penagih utang negara. Ia mengatakan KPKNL saat ini tersebar di tiga lokasi di Jakarta sehingga mudah diakses.
Baca:
Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun
Kasus BLBI, KPK Tetapkan Syafruddin A. Tumenggung Jadi Tersangka
Menurut dia, pemerintah memberikan kemudahan pembayaran utang yaitu dengan cicilan. Ia mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengatasi obligor yang bandel. "Kalau bandel ya ke Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.
Kasus BLBI kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasa Korupsi menaikkan status pemeriksaan perkara menjadi penyelidikan. Selama bertahun-tahun, kasus tersebut masih berstatus penyidikan. KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Simak:
KPK Teruskan Penyelidikan BLBI, Sudah Klarifikasi Kwik Kian Gie
Pengamat Hukum: Kasus BLBI Rumit, Semoga KPK Bisa Tuntaskan
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Syafruddin mengusulkan SKL kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk disetujui. Ia diduga mengubah proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
VINDRY FLORENTIN