OJK Hentikan Kegiatan Usaha 7 Entitas Investasi Online Bodong

Reporter

Editor

Setiawan

Rabu, 26 April 2017 16:00 WIB

Puluhan korban investasi bodong melaporkan Pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, pada 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas tak berizin.

"Mereka telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 April 2017.

Tongam mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di Internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca: Bulan Ini OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong

Ketujuh entitas itu adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

"Kami mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko," kata Tongam.

Tongam menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh ketujuh entitas itu sebelumnya menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi. Kemudian, Satgas merespons pengaduan dan pertanyaan masyarakat dengan cepat, yaitu terkait dengan legalitas dan
kegiatan usaha yang dilakukan. "Kami menganalisis kegiatan usaha mereka dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kegiatan itu harus dihentikan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil tujuh entitas itu untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dam kegiatan usaha yang dilakukan. "Namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas."

Baca: OJK Umumkan Ciri-ciri Investasi Bodong

Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan ketujuh entitas tersebut dan segera melaporkannya kepada Satgas jika penawaran investasi masih dilakukan. Adapun hingga April 2017, Satgas Waspada Investasi total telah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 jam lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

5 jam lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

5 jam lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

22 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

3 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

6 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya