Penentuan Tarif Batas Bawah Taksi Online, Ini Pesan KPPU  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 12 April 2017 15:09 WIB

Pembicara dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, dengan narasumber di antaranya Deputi KPPU Taufik Ahmad dan Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani, di Oria Hotel Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara soal regulasi tarif batas bawah untuk transportasi taksi berbasis aplikasi atau online. "Kami sepakat treatment terhadap taksi online harus sama seperti konvensional," ujar Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad dalam acara Ngobrol @Tempo tentang pengaturan taksi online di Oria Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.

Taufik menuturkan tarif batas bawah yang disepakati nantinya selalu berada di atas harga pasar. Menurut dia persoalan saat ini adalah besaran tarif yang akan dipatok. "Biasanya akan dipatok pada tarif yang bisa melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali," katanya.

Baca: Ada Taksi Online, Berkantong Cekak Juga Bisa Jadi Pengusaha Taksi

Namun Taufik tak menampik adanya kekurangan dari penetapan tarif batas bawah, khususnya yang harus ditanggung konsumen. "Negatifnya, pelaku usaha dengan manajemen yang tidak efisien ikut terlindungi dan masyarakat harus membayar jauh lebih mahal dari seharusnya," tuturnya.

Taufik berujar tarif batas bawah cenderung menjadi sarana kartel dan sumber inflasi. Dia mencontohkan, ketika terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terjadi pengaruh dan keributan pada penetapan batas bawah dan batas atas tarif transportasi. "Mereka ikutan naik. Tragisnya, ketika BBM turun, seharusnya mereka juga mengikuti. Namun itu susah dilakukan," ucapnya.

Taufik menjelaskan, pihaknya memandang tarif batas bawah juga berpotensi menghambat inovasi yang dapat menciptakan tarif terjangkau. "Ini juga jadi disinsentif bagi pelaku usaha untuk terus memperbaiki kinerja dan menjadi sumber inefisiensi industri jangka panjang," ujarnya.

Baca: Tempo.Co Gelar Diskusi Pengaturan Taksi Online

Dia menambahkan, pihak yang berhak menetapkan tarif batas bawah untuk taksi online adalah regulator. Namun perlu ditelaah kembali apakah regulator itu adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder dan konsumen berhak memberikan masukan kepada pemerintah. "Regulator harus menimbang operator harus dapat sekian, konsumen juga harus dapat tarif kompetitif yang diinginkan," katanya.

Taufik menegaskan, di satu sisi, tarif batas bawah juga dapat menjadi instrumen pemerintah menegakkan regulasi keselamatan dan kualitas kenyamanan.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

39 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

49 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya