Pembicara dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, dengan narasumber di antaranya Deputi KPPU Taufik Ahmad dan Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani, di Oria Hotel Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara soal regulasi tarif batas bawah untuk transportasi taksi berbasis aplikasiatau online. "Kami sepakat treatment terhadap taksi online harus sama seperti konvensional," ujar Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad dalam acara Ngobrol @Tempo tentang pengaturan taksi online di Oria Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.
Taufik menuturkan tarif batas bawah yang disepakati nantinya selalu berada di atas harga pasar. Menurut dia persoalan saat ini adalah besaran tarif yang akan dipatok. "Biasanya akan dipatok pada tarif yang bisa melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali," katanya.
Namun Taufik tak menampik adanya kekurangan dari penetapan tarif batas bawah, khususnya yang harus ditanggung konsumen. "Negatifnya, pelaku usaha dengan manajemen yang tidak efisien ikut terlindungi dan masyarakat harus membayar jauh lebih mahal dari seharusnya," tuturnya.
Taufik berujar tarif batas bawah cenderung menjadi sarana kartel dan sumber inflasi. Dia mencontohkan, ketika terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), terjadi pengaruh dan keributan pada penetapan batas bawah dan batas atas tarif transportasi. "Mereka ikutan naik. Tragisnya, ketika BBM turun, seharusnya mereka juga mengikuti. Namun itu susah dilakukan," ucapnya.
Taufik menjelaskan, pihaknya memandang tarif batas bawah juga berpotensi menghambat inovasi yang dapat menciptakan tarif terjangkau. "Ini juga jadi disinsentif bagi pelaku usaha untuk terus memperbaiki kinerja dan menjadi sumber inefisiensi industri jangka panjang," ujarnya.
Dia menambahkan, pihak yang berhak menetapkan tarif batas bawah untuk taksi online adalah regulator. Namun perlu ditelaah kembali apakah regulator itu adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder dan konsumen berhak memberikan masukan kepada pemerintah. "Regulator harus menimbang operator harus dapat sekian, konsumen juga harus dapat tarif kompetitif yang diinginkan," katanya.
Taufik menegaskan, di satu sisi, tarif batas bawah juga dapat menjadi instrumen pemerintah menegakkan regulasi keselamatan dan kualitas kenyamanan.
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).