Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

image-gnews
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET). KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 

"Upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah ditemukan di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023.

Biro Hubungan Masyarakat KPPU menyebutkan pelanggaran terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Selain itu, KPPU juga masih menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.

Penjualan bersyarat ini ditemukan di wilayah yang sama. KPPU membeberkan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPPU mengungkapkan, di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU  berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak  yang diduga melanggar.

Di sisi lain, KPPU juga melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau  penelitian inisiatif. Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa berulang, sehingga mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.

Pilihan Editor: Pedagang Pasar Sulit Dapat Stok Minyakita dan Minyak Curah, Harganya Melonjak Hingga Rp 17.000 per Liter

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

6 hari lalu

Pemantauan UTBK SNBT 2024 di UGM Yogyakarta Jumat 3 Mei 2024. Dok.istimewa
Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

6 hari lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

8 hari lalu

Gerai Super Indo. superindo.co.id
Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

12 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

13 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

15 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

17 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

Pengamat politik Unair sebut sengketa pilpres bisa diterima jika berdasarkan bukti hukum di persidangan. Bagaimana jika sarat tekanan politik?


Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

24 hari lalu

Pedagang di Pasar Palmerah mengeluh mahalnya harga cabai rawit merah dan cabai merah kriting yang menyentuh harga Rp 100 ribu-Rp 110 ribu. Tempo/Mutia Yuantisya
Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

28 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

34 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027