Mendag Cabut Persetujuan 31 Importir Produk Holtikultura

Reporter

Editor

Setiawan

Kamis, 23 Maret 2017 17:24 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, 30 Januari 2017. Jokowi berharap pedagang mampu menjaga serta merawat pasar tersebut agar mampu bersaing dengan pasar modern. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencabut persetujuan impor (PI) 31 importir produk hortikultura. Sejak tanggal pencabutan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dalam mengajukan izin impor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dari 31 importir tersebut, 13 di antaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API). Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor.

Baca: Hadang Buah Impor, Pemerintah Bentuk Klaster per ...

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan. Keputusan ini diambil karena para importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah Pl-nya dicabut,” ujar Enggar dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Perdagangan, Kamis, 23 Maret 2017.

Enggar menambahkan, Tim Pengawasan dan Terib Niaga Kemendag sejak Januari 2017 telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI semester I 2017. Ini untuk memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi
produk hortikultura periode importasi Januari-Juni 2017.

Dalam pengawasan itu, Tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Menurut Enggar, ada beberapa importir yang menyatakan tidak memiliki gudang, tapi mengontrak. Padahal menurut ketentuan, setiap importir harus memiliki gudang.

Baca:Sri Mulyani Tanggapi Ramalan Bank Dunia Soal Ekonomi RI

“Alasannya, kalau kalau mereka impor sesuatu itu harus ada cold storage dan baru akan dikirimkan. Kalau mereka nggak memiliki itu maka bisa dikesankan mereka hanya menjual ijin,” tutur Enggar.

Penegakan aturan ini diambil karena importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang mengatur bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.

Enggar menambahkan, bagi perusahaan yang telah terkena sanksi, sesuai dengan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, baru dapat diberikan izin impor lagi setelah melewati satu tahun sejak tanggal pencabutan.

Adapun API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

Simak: Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma, perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 7O Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru, setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API.

Syahrul menegaskan, pihaknya dibantu dengan Tim Itjen Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura Iainnya yang tersebar di beberapa wilayah untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,” ucapnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

4 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

5 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya