OJK Dorong Pasar Modal Jadi Sumber Pembiayaan Pembangunan

Reporter

Selasa, 7 Maret 2017 14:09 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Haddad memberikan sambutan saat sosialisasi program Jaring di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pondok Dadap Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kec. Sumber Manjing, Malang, Jawa Timur, 13 November 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Sebabnya dia menilai ada perkembangan positif di sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan koroporasi beberapa tahun belakangan.

Muliaman mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas untuk menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN. Menurut dia ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. “Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Muliaman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca: Kebutuhan Pembiayaan Infrastruktur tanpa APBN Rp 570 Triliun


Muliaman mengklaim sejak berdiri, OJK telah mengeluarkan berbagai inisiatif dan program strategis yang ditujukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Inisiatif-inisiatif pendalaman pasar modal yang telah dilakukan mencakup penguatan sisi permintaan maupun sisi penawaran. Penguatan sisi permintaan di pasar modal ditujukan terutama untuk memperluas basis investor domestik, yaitu investor ritel maupun institusi.

“Dengan basis investor domestik yang kuat, pasar modal tidak hanya akan bertumbuh, namun juga semakin resilient dalam menghadapi gejolak pasar yang dipicu oleh faktor eksternal,” kata Muliaman.

Untuk itu, untuk mendongkrak basis investor ritel, pihaknya memberikan prioritas dalam pengingkatan literasi keuangan masyarakat. Masyarakat pun akan semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan hingga tergerak memanfaatkan produk-produk pasar modal.

Muliaman melanjutkan, OJK juga akan terus menguatkan peran investor institusi domestik. Misalnya investor reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun. Sebab, potensi di sektor itu besar untuk terus berkembang dan memainkan peran di bidang investasi.

Baca: Kemenprin Dorong Pembiayaan Industri Lokal

Muliaman menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan ketentuan mengenai kepemilikan lembaga keuangan nonbank di instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Harapannya dapat memperkuat peran investor domestik dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas di pasar SBN.

Untuk memperkuat sisi penawaran di pasar modal, OJK menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Termasuk juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan.

Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset.

Dua produk baru tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri pengelolaan investasi Indonesia yang membutuhkan produk one-stop solution. Artinya adalah produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu) dan produk investasi bagi investor besar dan mutakhir yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi Asset).

Sementara itu, Muliaman mengatakan OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD) yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.

Menurut Muliaman, relaksasi ketentuan tersebut dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal.

Selain itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, OJK tengah merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur. Nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya