Tiga Lembaga Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 7 M

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 18:13 WIB

Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan rilis kasus bibit lobster ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Desember 2016. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi bersama KKP berhasil mengamankan 30 ribu bibit lobster. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Polri menggagalkan penyelundupan 65.699 ekor benih lobster. Penyelundupan benih lobster ini diperkirakan merugikan negara Rp 7,66 miliar.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, mengatakan penindakan jaringan sindikat penyelundupan benih lobster (BL) dilakukan di lima lokasi. Yaitu kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, kota Mataram dan Surabaya selama 3 Februari sampai 22 Februari 2017.

Baca: Jaring Ikan Sepanjang Jakarta-Semarang, Ini Cerita KKP

Rina mencontohkan, modus operandi di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli benih lobster dari nelayan kemudian ditampung oleh pengepul. Kemudian barang dibawa melalui kurir dengan bagasi, berupa koper yang berisi benih lobster dalam kemasan plastik.

"Plastiknya diisi dengan media spon basah beroksigen, agar benih lobster tetap bertahan hidup sampai tujuan, yaitu Singapura dan Vietnam," kata Rina dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin 27 Februari 2017.

Para petugas menangkap sembilan orang tersangka. Sembilan orang tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan BL.

Baca: Setoran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Empat Kali

Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal, Antam Novambar, menjelaskan benih lobster selundupan yang dijual ke Vietnam bisa mencapai US$ 100 per kilogram. Dia melanjutkan, hal inilah yang menyebabkan Vietnam menjadi negara penghasil lobster terbesar.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal, Purwadi Arianto, mengatakan mereka membawa puluhan ribu bibit lobster dengan meletakannya di filter akuarium, diberi oksigen dan kemudian dimasukkan ke dalam koper. Dengan oksigen itu, benih lobster dapat bertahan selama delapan jam.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu, para tersangka juga terancam tindak pidana Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

22 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

4 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

21 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya