Perpu Kerja Sama Pertukaran Informasi Akan Diterbitkan  

Reporter

Rabu, 22 Februari 2017 20:45 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta para direktur jenderal bertemu wartawan setelah kegiatan Aksi Peduli Simpati Peduli Kekayaan Intelektual di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk menyambut kerja sama pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (perpu).

Baca: Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung Mulai Dibangun Bulan Depan

Menurut Yasonna, Perpu diperlukan karena upaya mendorong kerja sama pertukaran informasi berbenturan dengan tiga peraturan yang ada. “Ada pikiran membuat perpu karena ini sangat penting,” kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Yasonna mengatakan ketiga peraturan yang dinilai bakal berbenturan ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca: Kemkominfo Siap Bantu Hitung Pajak Google

Dia menjelaskan, pilihan membuat perpu cukup beralasan karena kerja sama pertukaran informasi akan dilaksanakan pada pertengahan 2018. Yasonna menilai, bila pemerintah memilih merevisi UU, diperlukan waktu yang lama. “Kalau mengejar sampai bulan 5 (Mei), tidak terkejar. UU Perbankan tidak masuk dalam Prolegnas,” ucap Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan upaya membuat regulasi bertujuan untuk memenuhi persyaratan yang ada dalam AEoI. Dari ketiga peraturan, UU Perbankan terbilang yang sangat pelik karena masih mengatur ketentuan kerahasiaan nasabah.

Meski demikian, Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan berupaya memperkuat UU Ketentuan Umum Perpajakan yang disebut-sebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di parlemen. “Kami akan berupaya agar akses informasi untuk perpajakan bisa diperkuat sehingga bisa memenuhi persyaratan dalam AEoI,” ucap Menteri Sri.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendukung penuh penerapan kebijakan pertukaran informasi secara otomatis. Pertukaran itu khususnya untuk kepentingan perpajakan, antarnegara anggota G-20. Presiden Joko Widodo menilai kebijakan itu dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak kinerja sektor perpajakan.

ADITYA BUDIMAN



Berita terkait

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

5 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

20 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

22 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

23 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

23 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

24 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

24 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya