ESDM: Aturan Baru Hilirisasi Tambang Sesuai Undang-Undang

Reporter

Senin, 6 Februari 2017 20:32 WIB

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jumat (16/9). Bambang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ( PP Minerba) tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Baca: Freeport Beroperasi 50 Tahun, di Papua Listrik Padam per Jam

Menurut Bambang, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan itu tetap mewajibkan perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan pemurnian. Hal tersebut tercantum dalam pasal 103 ayat 1,2 dan 3.

“Tetapi waktunya tidak ditetapkan di Undang-Undang itu, tapi di Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2010, dan dinyatakan (wajib membangun smelter) sampai Januari 2014,” kata Bambang saat memberikan paparan dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.

Baca: Pemerintah Putar Otak Cari Pembiayaan LRT

Namun, kata dia, PP 23 Tahun 2010 itu kemudian kembali diperpanjang empat tahun, hingga keluar lagi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, dan baru tahun ini pemerintah memberikan kejelasan mengenai izin ekspor dan aturan turunan lainnya dalam PP Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, dalam UU Minerba pasal 170 dinyatakan bahwa pemegang kontrak karya atau KK harus melakukan pemurnian dan ditetapkan lima tahun sejak UU ditetapkan.

“Kenapa di (Ijin Usaha Pertambangan) IUP tidak ditetapkan juga dalam ketentuannya, karena pemerintah berpikiran bahwa smelter itu tidak mudah. Investasi yang mahal. Dan return on investmentnya sangat kecil, lambat. Oleh karena itu bisnis ini langsung tidak menarik. Karena kalau menarik saya kira semua orang datang bikin smelter, cuma return of investmentnya kecil,” ucapnya.

Baca: Pemerintah Evaluasi Pengajuan IUPK Sementara untuk Freeport

Bambang menambahkan, ijin ekspor tanpa pemurnian bisa saja dihentikan di 2017. Namun kata dia, yang terjadi baru sedikit perusahaan yang membangun smelter, yakni satu smelter bauksit, satu smelter tembaga, sedangkan smelter besi belum terbangun. Karena itu, atas dasar evaluasi di lapangan dengan kondisi itu, pemerintah tetap menginginkan hilirisasi, dan mau tak mau PP yang diubah waktunya sampai 2022.

“Jadi musti ada bedanya, kenapa yang 5 tahun di KK itu dimasukkan dalam UU. Tetapi di pasal 103 tidak dinyatakan dalam UU, tapi di PP. Tentunya pemerintah melihat ini tidak mudah. Jadi PP direvisi,” kata dia. “KK kalau mau ekspor ubahlah jadi IUPK yang tadinya waktu digeser. Jadi untuk Newmont, Freeport kalau belum siap smelternya, lima tahun lagi. tapi kontraknya harus berubah jadi IUPK.”

DESTRIANITA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

9 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

56 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

26 Februari 2024

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

MIND ID mengkonfirmasi perjanjian block voting VCL dan SMM dibatalkan, seiring dengan pelepasan saham 14 persen saham Vale Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya

Tebus 14 Persen Saham Vale Indonesia, MIND ID Rogoh US$ 300 Juta, Ada Buat Right Issue

26 Februari 2024

Tebus 14 Persen Saham Vale Indonesia, MIND ID Rogoh US$ 300 Juta, Ada Buat Right Issue

MIND ID mengeluarkan uang hingga US$ 300 juta untuk mendapatkan 14 persen saham Vale Indonesia. Dengan demikian porsi MIND ID jadi 34 persen.

Baca Selengkapnya

Divestasi Saham Vale Indonesia Rampung, Harga Rp 3.050 Per Saham

26 Februari 2024

Divestasi Saham Vale Indonesia Rampung, Harga Rp 3.050 Per Saham

Divestasi Vale Indonesia sah terlaksana. MIND ID menebus saham di harga Rp 3050 per saham. MIND ID jadi pemegang saham mayoritas.

Baca Selengkapnya

Disebut Sepakat Divestasi Rp 3.000 Per Saham, Vale Indonesia: Belum Ada Perjanjian soal Harga

22 Februari 2024

Disebut Sepakat Divestasi Rp 3.000 Per Saham, Vale Indonesia: Belum Ada Perjanjian soal Harga

Vale Indonesia angkat bicara soal divestasi sahamnya ke MIND ID yang disebut telah disepakati harganya di Rp 3.000 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Divestasi Saham Vale Disebut Beres Pekan Depan, Erick Janji Kebut Hilirisasi

20 Februari 2024

Divestasi Saham Vale Disebut Beres Pekan Depan, Erick Janji Kebut Hilirisasi

Erick Thohir menyebut divestasi saham saham Vale merupakan momentum yang sangat baik untuk mendorong hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Negosiasi Divestasi Saham Vale Masih Alot, Sampai Kapan?

20 Desember 2023

Negosiasi Divestasi Saham Vale Masih Alot, Sampai Kapan?

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan target rampungnya divestasi saham Vale Indonesia sebesar 14 persen ke MIND ID.

Baca Selengkapnya

Negosiasi Divestasi Saham Vale Alot, Ini Ancaman Erick Thohir

13 Desember 2023

Negosiasi Divestasi Saham Vale Alot, Ini Ancaman Erick Thohir

Negosiasi divestasi saham Vale sebesar 14 persen ke MIND ID belum menemukan titik temu soal valuasi harga. Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya