Freeport Indonesia Segera Dapatkan Izin Ekspor

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 31 Januari 2017 10:42 WIB

Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor dengan kuota mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga untuk periode Juli 2015 - Januari 2016. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, dalam 1-2 hari ini dikabarkan segera mendapatkan izin ekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang memproses surat proposal Freeport. Pemerintah kemungkinan akan menerbitkan izin khusus selama enam bulan sehingga perusahaan bisa melakukan ekspor tembaga.

“Jika mereka memenuhi persyaratan, termasuk syarat membangun smelter, kami akan segera menerbitkan izin pertambangan khusus dan ekspor juga,” ujar Jonan, Senin malam, 30 Januari 2017, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

Baca: Pendapatan Freeport Indonesia Tahun lalu capai Rp 44 Triliun

PP ini menegaskan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Kemudian jika ingin tetap ekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Izin sementara, kata Jonan, dipertimbangkan untuk menghindari Freeport berhenti operasi karena tidak bisa ekspor sementara perusahaan harus melengkapi izin untuk menjadi IUPK. Tanpa izin sementara tersebut, maka Freeport bisa berhenti operasi selama 3-6 bulan. “Ini juga tidak adil kalau mereka berhenti operasi,” ungkapnya.

Namun jika Freeport tidak melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK sesuai target waktu yang ditentukan, kata Jonan, maka pemerintah akan mencabut izin ekspor Freeport.

Baca: Kalah Gugatan dan Dilarang Ekspor, Saham Freeport Anjlok

Freeport Indonesia sudah tidak mengekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017. Dalam laporan keuangan 2016 yang dipublikasi Freeport-McMoRan, pekan lalu, disebutkan bahwa perusahaan berencana memangkas produksi hingga 40 persen jika tidak mendapatkan izin ekspor dari pemerintah. Rencananya, pemangkasan produksi dan pemutusan hubungan kerja sebagian pekerja akan dimulai pada pertengahan Februari mendatang.

Perseroan mengestimasi, per bulannya selama dilarang ekspor, produksi tambang Grasberg, Papua diperkirakan akan terpangkas sebesar 70 juta pound tembaga dan 100 ribu ounce emas.

Manajemen Freeport-McMoRan juga menyebutkan sedang mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia karena tidak mendapatkan izin ekspor. Langkah hukum ini karena berdasarkan perjanjian kontrak karya (KK), Freeport memiliki hak untuk mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor.

Baca: Tak Dapat Izin Ekspor, Bos Freeport: Produksi Diturunkan 40%

“Jika diperlukan, Freeport Indonesia mempertimbangkan legal action untuk menegakkan implementasi KK jika tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia yang memuaskan,” demikian disampaikan manajemen Freeport dalam laporan keuangan yang dipublikasi website resmi perusahaan, Rabu, 25 Januari 2016, waktu AS.

Pada pertengahan Januari lalu, Freeport juga kalah gugatan melawan pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 2,1 triliun. Setelah melalui rangkaian sidang sejak Desember 2015, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta membacakan putusan kasus sengketa pajak air permukaan Freeport Indonesia pada 18 Januari 2017. Majelis hakim memutuskan menolak permohonan banding Freeport untuk keseluruhan.

Dengan demikian keputusan Gubernur Papaua tentang penolakan pengajuan keberatan Freeport dan surat ketetapan pajak daerah air minum dinyatakan sah dan berlaku. “Secara total nilai sengketa yang diputus mencapai Rp 2,5 triliun untuk masa pajak 2011-2014 dan Januari-Juli 2015,” demikian disampaikan dalam pernyataan tertulis Pemda Papua.

Baca: Kalah Gugatan dan Dilarang Ekspor, Saham Freeport Anjlok

Menanggapi hal ini Manajemen Freeport menyatakan akan mengajukan keberatan atas kewajiban pajak tersebut ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam kontrak karya. Berdasarkan hukum Indonesia, pembayaran pajak harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak putusan. “Freeport Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” demikian disampaikan manajemen Freeport dalam laporan keuangannya.

ABDUL MALIK

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

11 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

18 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

26 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

18 November 2023

Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

Paus Fransiskus memberikan penghargaan untuk tiga tokoh awam Katolik Indonesia, mereka adalah Ignasius Jonan, Lucia Maria Liando, dan Rudy Lawantara.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Dapat Penghargaan Istimewa dari Paus Fransiskus, Ini Profilnya

17 November 2023

Ignasius Jonan Dapat Penghargaan Istimewa dari Paus Fransiskus, Ini Profilnya

Ignasius Jonan mendapatkan penghargaan istimewa dari Paus Fransiskus, ini profil eks Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan.

Baca Selengkapnya