Penandatanganan Nota Kesepahaman Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Jasa Keuangan, dilakukan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, di kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, 27 Januari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaksanakan pelayanan publik di sektor keuangan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai.
"Fungsi ORI dan OJK perlu lebih disinergikan untuk menjamin masyarakat dan konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik," ujar Muliaman, di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Muliaman menuturkan ruang lingkup kerja sama ini meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi, sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas serta fungsi kedua lembaga. "Kerja sama ini juga untuk memperlancar tugas, fungsi dan wewenang kedua belah pihak," kata dia.
Muliaman menjelaskan dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan, OJK telah melalukan sejumlah inisiatif. Di antaranya adalah edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat dan menyediakan layanan konsumen OJK terintegrasi atau financial customer care.
"Kami menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan juga menyampaikan pengaduan yang traceable dan trackable," ucap Muliaman.
Sejak 2013 hingga 20 Januari 2017 lalu, layanan konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850 laporan dari masyarakat, dengan rincian layanan pertanyaan sebanyak 53.992, layanan informasi 20.002, dan pengaduan 3.856.
Amzulian menambahkan kerja sama ini penting untuk memudahkan koordinasi kedua lembaga. "Ombudsman selama ini berperan sebagai mediator."
Dia mencontohkan pada 2016 lalu, Ombudsman telah menerima 163 laporan pengaduan tentang bank badan usaha milik negara. Di antaranya adalah terkait dengan penyimpangan prosedur dan pelayanan. "Ini MoU penting karena ada saja kemungkinan laporan itu tidak ditujukan kepada Ombudsman tapi OJK," katanya.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
3 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.