Ganti Alat Cantrang, Menteri Susi Beri Waktu Nelayan 6 Bulan

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 18:57 WIB

Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan waktu enam bulan asistensi atau pendampingan kepada nelayan, yang ingin mengganti alat tangkapnya dari cantrang ke yang lebih ramah lingkungan. Hal ini dimulai dari awal Januari ini sampai dengan akhir Juni nanti.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016. "Kami memahami banyak nelayan yang mau beralih dari cantrang tapi masih mengurus permodalannya," kata Zulficar saat ditemui di kantor KKP, Jakarta Pusat, Jumat 20 Januari 2017.

Baca : Menteri Susi: Penjaga Laut Harus Tidak Bisa Dibeli

Zulficar menambahkan, aturan mengenai alat tangkap sudah jelas di Permen KP 71 tahun 2016, dan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran ke Gubernur dan Kepala Dinas untuk soal ini. "Waktu enam bulan sampai akhir Juni, untuk memastikan alat tangkap yang dilarang tak digunakan lagi per 1 Juli."

Banyak nelayan yang memang sedang mengurus peralihan dari cantrang, kata Zulficar, ada juga yang menunggu izin ulang keluar karena mengganti cantrang harus mengurus izin ulang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). "Ada juga sudah terima alat tangkap tapi tak terbiasa, butuh waktu," ujarnya.

Baca : Susi: Kapal Malaysia Curi Ikan, Apa Itu Rekreasi?

Namun Zulficar minta waktu asistensi selama enam bulan bagi nelayan ini tidak diartikan sebagai memperbolehkan cantrang selama waktu enam bulan asistensi ini. Penggunaan cantrang tetap dilarang. "Makanya enam bulan ini kami gambarkan sebagai masa asistensi, masa peralihan," katanya.

Untuk membantu bekerjanya progrram asistensi ini, Kementerian telah membentuk kelompok kerja. Kelompok kerja ini diharapkan mampu membuat program asistensi selama enam bulan ini selesai dengan baik, sehingga 1 Juli nanti tidak ada lagi nelayan menangkap menggunakan cantrang. Kementerian juga melibatkan beberapa pihak lain seperti perbankan dan juga BUMN sektor perikanan, seperti Perinus dan Perindo.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengatur pelarangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan kelompok pukat hela dan pukat tarik, di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Oleh karena itu, diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan pendampingan kepada para nelayan.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

23 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

4 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

5 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

7 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

8 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

12 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

18 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

21 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

23 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya