Perwakilan Google hadir memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sudah menemukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Google yang selama ini dipasang pada setiap BTS pelaku telekomunikasi dalam bentuk teknologi content delivery network (CDN) server.
Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus mengatakan teknologi Google tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Haniv menilai BUT tidak hanya berbentuk kantor perwakilan seperti yang telah ditafsirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika selama ini.
"Jadi BUT ini bukan hanya kantor saja ya. Tapi juga teknologi. Kami sudah menemukan semua teknologi dari Google ini yang disebar di setiap lokasi melalui operator," ucapnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu di kantornya.
Menurut Haniv, teknologi Google tersebut digunakan oleh operator untuk membantu pengguna jaringan agar mempercepat akses untuk membuka Youtube dan Google. Teknologi tersebut selama ini sudah ada pada setiap BTS operator.
"Jadi dimana ada BTS, disitu ada teknologi Google tadi. Nah jadi nanti melalui teknologi ini Google juga menghasilkan iklan ad sense. Ada admin juga pada servernya. Adminnya juga di Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan teknologi CDN tersebut selama ini telah membantu operator untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Pasalnya, menurut Haniv, jika akses internet untuk membuka Youtube dan Google semakin cepat, maka akan semakin cepat habis kuota milik pengguna.
"Jadi kalau begitu paket data internet operator itu kan akan mengalir terus, tidak pernah berhenti," tuturnya.
Menurut Haniv, penggiringan opini publik bahwa Google selama ini belum mempunyai BUT adalah tidak benar. Pasalnya, selama ini ternyata Google telah memiliki BUT dari sisi teknologi, namun belum dikenakan pajak.
"Masalah pajak Google ini memang kompleks ya sebenarnya. Tapi negara tetap harus keluarkan peraturan untuk Google ini. Soalnya Google kan punya penghasilan lumayan tinggi di Indonesia," ucapnya.
Dia menegaskan Dirjen Pajak akan terus mengejar pajak Google. Pasalnya, seluruh OTT yang telah menikmati kue Indonesia wajib membayar pajak tanpa terkecuali.
"Intinya, Google ini tetap harus bayar pajak. Kami akan kejar terus," katanya.
Secara terpisah, CEO XL Dian Siswarini mengatakan teknologi tersebut memang digunakan operator. Tujuannya adalah untuk meningkatkan customer experience untuk konten Youtube dan Google.
"Jadi kalau menggunakan teknologi ini, speed to download bisa lebih cepat," katanya.
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
3 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.