Punya Server di Indonesia, Google Harus Bayar Pajak

Reporter

Selasa, 10 Januari 2017 17:59 WIB

Google. REUTERS/Truth Leem

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta Google Asia Pacific Pte. Ltd., perusahaan induk Google Indonesia, untuk segera menyepakati pembayaran pajaknya sesuai ketentuan. Dengan memiliki entitas fisik di Indonesia, Google merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang harus membayar pajak.

"Kami sudah tidak main kesepakatan. Yang kami ingin adalah berapa you punya penghasilan. Kalau BUT, jelas BUT dia, tidak bisa ditawar lagi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca: AirAsia Buka Harga Promo untuk 3 Rute Baru Ini

Haniv berujar, untuk menetapkan Google sebagai BUT, Ditjen Pajak telah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa proses bisnis perusahaan teknologi tersebut di Indonesia. "Mereka ini punya server di Indonesia dan itu ratusan. Itu ditempatkan di Jakarta, di seluruh Indonesia."

Dengan adanya instalasi fisik yang dimilikinya di Indonesia, Google merupakan BUT yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. "Server itu apa kalau bukan fisik? Apa definisi BUT? BUT kan ada kehadiran fisik. Dengan ketentuan yang lama, sudah cukup bagi kita menetapkan dia sebagai BUT," kata Haniv.

Baca Juga: Negosiasi Pajak Google Mentok, Ini Kata Dirjen Pajak

Pada 2016, kesepakatan negosiasi pajak antara Ditjen Pajak dengan Google buntu. Google tidak mau membayar pajak karena merasa total tagihan hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar. Ditjen Pajak menghitung, penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun.

Ditjen Pajak sempat bersedia memberikan keringanan tarif Rp 1-2 triliun. Namun, Google tak sepakat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv pun berujar, dengan tidak sepakatnya Google dengan Ditjen Pajak, pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan.

Ditjen Pajak meminta Google segera menyerahkan data-data elektronik yang mendukung laporan keuangan mereka. Namun, Ditjen Pajak tidak menetapkan batas waktu penyerahan dokumen dari Google tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut Haniv, apabila Google tak kunjung menyerahkan data-data elektronik terkait penghasilannya di Indonesia, Ditjen Pajak akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan mengenakan denda kepada Google sebesar 400 persen.


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses penghitungan finalisasi pajak yang harus dibayar oleh penyedia layanan mesin pencarian Internet, Google. Menurut Sri Mulyani, proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016.


"Dari sisi penghitungan, dilakukan oleh tim kami, dan perusahaan mereka sendiri. Tentu sampai akhir tahun ini kami berharap pasti ada kesepakatan untuk angka tetap berapa jumlah utang pajak yang harus mereka bayar," ujar Sri Mulyani saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.


Dari penghitungan pajak Google, Sri Mulyani menegaskan akan menyisir seluruh perusahaan media sosial yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, karena mereka merupakan subyek pajak, dan memiliki obyek yang dipajaki, yakni penghasilan yang mereka peroleh, seperti Facebook.



Simak: Tekan Dwelling Time Jadi 2 Hari, Ini 3 Langkah INSW

"Bagi kami, perusahaan apa pun yang memiliki aktivitas dan memiliki obyek pajak, harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Maka, mereka menjadi subyek dan patuh terhadap undang-undang di Indonesia," kata Sri Mulyani.

ANGELINA ANJAR SAWITRI|DESTRIANITA

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

29 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya