Reformasi Pajak, Pemerintah Diminta Bentuk Komite Pengawas
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Senin, 9 Januari 2017 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, meminta pemerintah memperkuat Direktorat Jenderal Pajak agar kepatuhan wajib pajak meningkat. "Perlu juga dibentuk komite pengawas perpajakan dan pengadilan pajak," katanya di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
Sinergi antarinstitusi terkait perpajakan, menurut Darussalam, juga perlu diperbaiki. "Pajak itu tidak hanya Ditjen Pajak. Tidak mungkin Ditjen Pajak diberi tanggung jawab sendirian untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ini yang harus diperbaiki, tata cara komunikasi antara pihak-pihak yang terkait pajak," ujarnya.
Menurut Darussalam, peningkatan kepatuhan pajak harus dilakukan dengan meminimalisir terjadinya sengketa. Untuk itu, kata dia, kata kuncinya adalah transparansi dan partisipasi. "Bagaimana wajib pajak harus transparan dan otoritas juga demikian, serta bagaimana wajib pajak dilibatkan dalam banyak hal terkait kebijakan pajak," tuturnya.
Bila dua kata kunci tersebut bisa dijalankan dengan baik, Darussalam optimistis, masalah kepastian hukum dapat teratasi. "Tujuan dari reformasi pajak ini kan adalah bagaimana itu dapat memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya, ini akan menghilangkan masalah sengketa," ujar Darussalam.
Pekerjaan rumah terbesar pemerintah dalam reformasi pajak, menurut Darussalam, adalah simplifikasi. "Tidak ada reformasi pajak yang dapat memberikan kepastian hukum tanpa simplifikasi peraturan perpajakan. Artinya, mengurangi biaya administrasi pemungutan pajak bagi otoritas pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI