Plastik Dipastikan Kena Cukai Mulai Tahun Depan  

Jumat, 16 Desember 2016 18:58 WIB

Mengkampanyekan diet plastik kresek untuk penyelamatan lingkungan.(Foto: Dian Yuliastuti)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan plastik akan menjadi komoditas kena cukai mulai 2017, setelah Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atas pengenaan cukai barang tersebut.

"Kalau sudah mendapatkan persetujuan, kita akan membuatkan PP-nya, setelah itu berjalan (pengenaan cukai plastik)," kata Heru saat ditemui di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

Heru menjelaskan pengenaan cukai plastik tersebut bisa dilakukan pada 2016, bahkan proyeksi penerimaan dari cukai tersebut bisa mencapai Rp 1 triliun dan telah tercantum di anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.

Namun, hingga berakhirnya tahun, agenda mengenai pengenaan cukai plastik belum bisa diagendakan antara pemerintah dan DPR, sehingga rencana tersebut harus tertunda hingga 2017.

"Kita sedang menunggu waktu dari Komisi XI, pemerintah sudah siapkan semua," kata Heru.

Ia juga memastikan pemerintah hanya mengusulkan plastik sebagai barang kena cukai yang baru, dan belum ada komoditas lain yang diajukan untuk kena cukai, karena semua masih dalam kajian.

"Plastik karena merusak lingkungan. Yang paling merusak itu adalah plastik kresek. Dari total sampah plastik, 67 persennya dari kantong plastik. Itulah kenapa kita memprioritaskan plastik sebagai obyek cukai dalam rangka pengendalian," kata Heru.

Mengenai sistem tarif cukai untuk plastik dan hal teknis lainnya, Heru menambahkan, hal itu masih tergantung pembicaraan dengan DPR dan belum ada pembahasan secara mendetail.

Untuk potensi kehilangan Rp 1 triliun dari batalnya pengenaan cukai plastik tahun ini, Heru mengharapkan hal itu bisa dikompensasi dari surplus penerimaan bea keluar sekitar Rp 400 miliar pada akhir 2016.

"Bea keluar kita surplus sedikit, outlook kita sekitar Rp 400 miliar surplusnya. Mungkin kompensasinya dari situ," kata Heru.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah mengagendakan pembahasan mengenai barang kena cukai terbaru pada masa sidang menjelang akhir tahun, tapi kembali tertunda setelah DPR kembali memasuki masa reses.

Selama ini, pemerintah hanya mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas, yaitu produk hasil tembakau atau rokok, ethil alkohol, dan minuman mengandung ethil alkohol.

ANTARA

Baca juga:
Suami Jadi Tersangka, Inneke Koesherawati Akan Diperiksa KPK
Pengakuan Eko Patrio Soal Tuduhan Bom Bekasi Pengalihan Isu
Harga Pertamax, Pertalite, dan Dexlite Naik Mulai Hari Ini

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

22 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

40 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya