Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp 100 Triliun  

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 18:35 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri sosialisasi Amnesti Pajak di Nusa Dua, Bali, 7 Desember 2016. Sosialisasi amensti pajak tahap kedua ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya di program amensti pajak tahap pertama. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 13 Desember 2016 mencapai Rp 100 triliun, atau sekitar 60,6 persen dari target Rp 165 triliun.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan dari amnesti pajak Rp 100 triliun itu berasal dari pembayaran uang tebusan Rp 96,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 530 miliar.

Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 4.002 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 2.870 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 988 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp 144 triliun adalah dana repatriasi.

Baca: Wapres Berharap Amnesti Pajak Tidak Terulang Lagi

Secara keseluruhan, jumlah SPH yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 501.014, dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 533.974 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 95,7 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 492.247.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 80,9 triliun, wajib pajak badan non-UMKM Rp 10,6 triliun, wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 4 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp 255 miliar.

Baca: Jokowi Belum Puas dengan Hasil Tax Amnesty

Dengan pencapaian uang tebusan Rp 100 triliun ini berarti jumlah uang tebusan naik Rp 2,8 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode pertama per 30 September 2016 yang tercatat mencapai Rp 97,2 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan potensi yang ada sehingga harus lebih ditingkatkan. Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan peningkatan peserta amnesti pajak, baik WP orang pribadi maupun WP badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.

"Kami berpesan kepada WP agar mengikuti periode dua karena rate masih rendah dan masih ada waktu hingga Desember," katanya.

Sri Mulyani mengatakan para WP yang tidak ikut amnesti pajak dan dalam tiga tahun setelah amnesti pajak berlaku DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan. Dengan demikian, harta tersebut bisa dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi bunga sebesar 2 persen per tahun.

ANTARA


Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

20 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

21 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

29 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

30 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

30 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya