Ini Alasan Menteri Keuangan tak Segera Pecat Handang  

Reporter

Senin, 28 November 2016 23:01 WIB

Menkeu Sri Mulyani memberiksan paparan disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Jaksa Agung M Prasetyo (tengah) disela menghadiri acara pembukaan Rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga membahas tata laksana benda sitaan dan barang rampasan negara di Jakarta, 21 November 2016. Rakor tersebut digelar untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan tentang status Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum, yang belum dipecat dari kepegawaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Menurut Sri Mulyani, karena Handang berstasus PNS, penetapan statusnya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Kami harus taat undang-undang karena keputusan kami dapat dianulir," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 28 November 2016.

Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan PNS dapat diberhentikan tidak hormat karena memenuhi empat unsur, yakni melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca: Menhub: Human Error Penyebab Dominan Kecelakaan Kapa

Lalu, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, pemecatan PNS harus memenuhi atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan secara detail untuk memberikan reward atau punishment sesuai dengan apa yang mereka lakukan. "Antara insentif dan punishment yang punya jabatan, saya tak pernah segan untuk mencopot. Namun, kalau nanti saya mendengar dari KPK bahwa ini (korupsi) adalah sistem dalam unit, saya tak segan untuk ini," katanya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

11 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

15 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

18 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya