OJK dan BI Rilis Regulasi Insentif Fintech, Seperti Apa?

Reporter

Senin, 14 November 2016 16:44 WIB

Ratu Maxima dari kerajaan Belanda (tengah) menyaksikan Kerjasama antara Ketua Dewan Komisioner OJK; Muliaman D. Hadad dan Country Director UNDP Indonesia; Christophe Bahuet pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia segera menyiapkan regulasi untuk pemberikan insentif untuk industri kreatif layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuagan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan Dumoly F. Pardede, insentif untuk fintech tak harus berupa suntikan dana.

Menurut Dumoly, kemudahan dalam beroperasi sudah menjadi insentif tersendiri. "Insentif bisa berupa lingkungan kerja yang bebas, regulasi yang tidak kaku, jadi ini semacam regulatory incentive," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran BI Fintech Office di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin,14 November 2016.

Dumoly menambahkan modal minimum fintech juga akan menyesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing. "Jadi tidak disamaratakan," ucapnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan apa yang diberikan saat ini oleh pemerintah kepada fintech sudah termasuk ke dalam insentif. "bahwa mereka bisa operasi, itu sudah insentif," ujarnya.

Baca Juga: BI Luncurkan Fintech Office

Ronald menambahkan BI telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan fintech dan e-commerce, sejalan dengan semangat pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang E-Commerce.

Peraturan BI ini, ungkap Ronald, akan mengatur beberapa hal. Mulai dari akomodasi terhadap inovasi fintech dan e-commerce, meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen, dan menjaga level of playing field pelaku industri. "Semua dilakukan untuk memberi dukungan juga untuk fintech, karena setelah kita ajak bicara, para pemain fintech itu ternyata bukan mau liar, ternyata malah mau diatur juga."

Simak: Dukung Indonesia Raih World Halal Tourism Award 2016

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan belum ada insentif khusus yang diberikan untuk fintech. OJK sejauh ini, baru sebatas memberikan apresiasi saja, namun tetap terbuka terhadap masukan. Ia menjanjikan akhir Desember, peraturan OJK terkait fintech akan segera terbit.

FAJAR PEBRIANTO|SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Festival Kreativitas ARTBOX AVENUE 2024 di Singapura Hadirkan Pelaku Industri Kreatif Asia Tenggara

14 Januari 2024

Festival Kreativitas ARTBOX AVENUE 2024 di Singapura Hadirkan Pelaku Industri Kreatif Asia Tenggara

ARTBOX AVENUE 2024 digelar di Singapore Expo Hall 22, Singapura, pada 26 Januari hingga 4 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Hidupkan Bekraf Lagi untuk Kembangkan Industri Content Creator

14 Januari 2024

Ganjar Janji Hidupkan Bekraf Lagi untuk Kembangkan Industri Content Creator

Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengatakan akan mengembangkan industri kreatif apabila dia terpilih dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Janji Benahi Industri Kreatif: Banyak Keluhan dari Anak Muda

11 Januari 2024

Mahfud Md Janji Benahi Industri Kreatif: Banyak Keluhan dari Anak Muda

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD berjanji untuk membenahi sektor ketenagakerjaan industri kreatif.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Isu yang Dibawa Mahfud di Debat Cawapres: Target Pertumbuhan Ekonomi hingga Industri Kreatif

21 Desember 2023

Ganjar Ungkap Isu yang Dibawa Mahfud di Debat Cawapres: Target Pertumbuhan Ekonomi hingga Industri Kreatif

Ganjar Pranowo mengungkapkan sejumlah isu yang akan dibawa oleh calon wakil presiden Mahfud MD dalam debat cawapres

Baca Selengkapnya

3 Gagasan Capres-Cawapres Soal Pendidikan, Begini Kata Anies Baswedan, Prabowo, Ganjar Pranowo

17 Desember 2023

3 Gagasan Capres-Cawapres Soal Pendidikan, Begini Kata Anies Baswedan, Prabowo, Ganjar Pranowo

Apa saja gagasan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk tema pendidikan?

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

30 November 2023

Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya