Tarif Pajak E-Commerce, Kata Rudiantara Harus Memacu Bisnis  

Reporter

Senin, 17 Oktober 2016 16:39 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara tiba di lokasi Groundbreaking Ceremony Palapa Ring Barat, di Singkawang, Kalimantan Barat, Senin, 17 Oktober 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Pontianak - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung rencana pengenaan pajak untuk industri Internet, seperti layanan penyedia transaksi jual-beli online (e-commerce).

Menurut Rudiantara, hal itu memang sudah dituangkan dalam peta jalan (roadmap) e-commerce ke depan, yaitu penerapan sistem perpajakan. Khususnya terkait dengan mekanisme cara pembayaran dan besar tarif yang dikenakan.

"Besar tarifnya yang dianggap juga memacu perkembangan bisnis," kata Rudiantara di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 17 Oktober 2016.

Dia mencontohkan, tidak semua pajak penghasilan dikenakan dengan metode yang sama. Selain itu, Rudiantara meminta otoritas pajak terus meningkatkan pelayanannya agar orang semakin patuh membayar pajak. "Kalau menghitung dan membayarnya semakin mudah, orang cenderung mau bayar pajak," ucapnya.

Selain e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengungkapkan rencananya untuk menarik pajak penghasilan dari individu yang memanfaatkan media sosial untuk mencari keuntungan, seperti selebgram dan buzzer.

Baca Juga: Selebgram Ini Setuju Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak

Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial tengah marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Ditjen Pajak kini tengah mengkaji mekanisme penerapan pajak terhadap para pelaku kegiatan tersebut. Selain mekanisme, Ditjen Pajak juga mengkaji besar tarif yang akan diterapkan bagi setiap jenis bisnis yang berjalan di media sosial.

Sebelumnya, Chief Finance Officer Bukalapak.com Muhamad Fajrin Rasyid meminta pemerintah mengkaji ulang pungutan pajak hanya bagi transaksi dagang elektronik (e-commerce). Khususnya terhadap pengusaha yang tidak mengandalkan pendapatan dari pemasangan iklan barang.

Baca: Kominfo Kaji 7 Isu Paket Kebijakan E-Commerce

Fajrin beralasan, bisnis e-commerce memiliki jenis pendapatan berbeda antara satu model dan yang lainnya. “Kurang adil apabila menerapkan pajak yang sama antara tukang bubur ayam depan rumah dan KFC,” tuturnya kepada Tempo, Kamis, 13 Oktober 2016.

Lebih jauh, Fajrin mengatakan, pemerintah juga harus memperhatikan nasib pedagang perorangan serta usaha kecil dan menengah yang tumbuh subur di ladang e-commerce. “Nantinya akan menumbuhkan iklim investasi yang pada akhirnya dapat menopang pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

GHOIDA RAHMAH | PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

19 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

5 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

9 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

19 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

28 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya