YLKI Nilai Program Plastik Berbayar Bagus, Tapi....

Reporter

Minggu, 2 Oktober 2016 21:43 WIB

Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah meneruskan program kantong plastik berbayar.


Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan program tersebut telah membuat masyarakat sadar untuk mengurangi konsumsi plastik. Menurutnya, sebagian konsumen sudah menolak penggunaan plastik dan sebagian membawa kantong dari rumah saat berbelanja.

Sudaryatmo ingin pemerintah melengkapi kebijakan kantong plastik berbayar dengan dukungan aspek legal. "Ini kebijakan bagus tetapi tidak direncanakan dengan bagus," kata dia kepada Tempo, Ahad, 2 Oktober 2016. Karena itu, pemerintah harus mempertegas kebijakan ini sebagai produk hukum yang mengikat.

Berdasarkan laporan dari peritel, Sudaryatmo menuturkan banyak konsumen mengeluhkan dasar hukum pengenaan biaya kantong plastik saat berbelanja. Sebagian pengusaha ritel, dilaporkan konsumen ke kepolisian karena memberi harga pada kantong plastik. "Basisnya hanya surat edaran, mestinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi aturan baku sehingga teman-teman ritel punya basis hukum yang kuat."

Baca: Harga BBM Tetap, YLKI: Idealnya Jangan Sering Naik-Turun

Dia mengatakan pemerintah dapat meniru kebijakan plastik berbayar seperti yang diterapkan di Inggris. Pemerintah Inggris mempunyai lembaga publik penjaga kelestarian lingkungan yang menampung dana dari program plastik berbayar. Sudaryatmo membenarkan selama ini dana dari program plastik berbayar kembali ke pengusaha ritel, karena dianggap pembelian plastik," katanya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh seluruh toko ritel modern, mulai 1 Oktober hingga diterbitkannya peraturan yang berkekuatan hukum. Langkah itu diambil Aprindo menyusul peritel modern menerima ancaman tuntutan karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern mulai 1 Oktober hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana yang berkekuatan hukum," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey , Jumat, 30 September 2016.

Simak: DPR Minta Pengurangan Subsidi Listrik 900 VA Dikaji Lagi

Berdasarkan hasil evaluasi KLHK saat masa uji coba itu, terdapat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen di mana 87,2 persen masyarakat mendukung dan 91,6 persen masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Untuk itu, pemerintah memutuskan melanjutkan program tersebut dengan mengeluarkan surat edaran sambil menunggu Permen yang tengah dikaji,” ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | ALI HIDAYAT


Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

3 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prediksi Ritel Tumbuh 4,2 Persen hingga Akhir 2023, Aprindo: Kalau Suasana Kondusif

16 November 2023

Prediksi Ritel Tumbuh 4,2 Persen hingga Akhir 2023, Aprindo: Kalau Suasana Kondusif

Aprindo memprediksi pertumbuhan usaha ritel nasional tumbuh hingga 4,2 persen hingga akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

13 Maret 2023

Alasan 7 dari 10 Konsumen Pilih Belanja Langsung dan Daring

Penelitian mencatat tujuh dari 10 konsumen di kawasan Asia Pasifik cenderung memilih berbelanja secara daring sekaligus datang ke gerai.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya