TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo setuju dengan kebijakan pemerintah mempertahankan harga jual bahan bakar minyak. Dia menilai idealnya kebijakan harga BBM jangan sering naik-turun. "Karena kenaikan BBM diikuti kenaikan harga barang," katanya saat dihubungi Tempo, Minggu, 2 Oktober 2016.
Sebaliknya, saat harga BBM turun, ucap Sudaryatmo, harga barang dan tarif angkutan tidak ikut turun. Meski telah memerintahkan angkutan umum menurunkan tarif, pemerintah tidak mendapat tanggapan. "Pemerintah tidak dihormati saat harga BBM diturunkan."
Sudaryatmo berujar, pemerintah perlu membuat harga BBM terus stabil karena mempunyai multiplier effect. Meski sepakat dengan kebijakan mempertahankan harga BBM, YLKI memberi catatan: pemerintah harus transparan dalam menetapkan harga jual BBM.
Baca: Bukan Jin Iprit, Jubah Ini Bongkar Rahasia Dimas Kanjeng
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mempertahankan harga jual BBM jenis tertentu dan jenis khusus penugasan pada 1 Oktober mendatang. Menurut pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Parlaungan Simatupang, ada sejumlah pertimbangan yang diambil pemerintah.
"Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," ujarnya, Jumat, 30 September 2016.
Menurut Parlaungan, terhitung mulai 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB, harga jual solar bersubsidi tidak akan turun, yakni tetap Rp 5.150 per liter. Begitu juga harga jual bensin RON 88 penugasan atau Premium tetap sebesar Rp 6.450 per liter. "Sementara itu, harga minyak tanah Rp 2.500 per liter," tuturnya.
Simak: Menteri Susi Diminta Tenggelamkan 10 Kapal di Bali, Kenapa?
Harga jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran BBM dikaji setiap tiga bulan sekali.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | ALI HIDAYAT