KSEI Ditunjuk untuk Buat Rekening Khusus Amnesti Pajak  

Reporter

Selasa, 20 September 2016 16:00 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuat rekening khusus bagi para wajib pajak peserta tax amnesty yang telah merepatriasi asetnya ke dalam negeri.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan hal itu dilakukan untuk memonitor aliran dana repatriasi yang diinvestasikan wajib pajak ke dalam instrumen investasi, mengingat dana tersebut harus berada di Indonesia dalam jangka waktu minimal tiga tahun.

“Tentu pada saat dana ini masuk, wajib pajak bebas melakukan investasi di instrumen keuangan di Indonesia atau di sektor riil," ucap Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 September 2016.

Menurut Nurhaida, peran KSEI besar karena bisa memonitor investasi yang disalurkan ke dalam instrumen. Semua pihak yang ada di pasar modal Indonesia memiliki komitmen mendukung program pengampunan pajak. Dari regulator, self regulatory organization (SRO), KSEI, hingga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

"Dari pengawas, regulator (OJK), SRO, BEI, KSEI, hingga KPEI. Benar-benar berkomitmen penuh mendukung program pengampunan pajak ini," tuturnya.

Baca Juga: Kadin Minta Periode Pertama Tax Amnesty Diperpanjang

Selain itu, OJK melakukan koordinasi beberapa instansi lain, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Hal ini bertujuan agar BUMN mendorong anak usaha mereka melakukan penawaran perdana saham (IPO) dengan melepas sahamnya ke publik.

“Kami sudah mendapatkan komitmen dari Kementerian BUMN dan mereka akan memberikan izin kepada anak perusahaannya untuk go public. Kerja sama yang baik ini tentu tidak hanya untuk BUMN sendiri, tapi juga untuk mengembangkan pasar modal,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan enam ruangan khusus yang berada di lantai 1 gedung BEI untuk melayani wajib pajak yang ingin menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) dalam rangka pengampunan pajak (tax amnesty).

Simak: Arab Saudi dan Qatar Bakal Garap Wisata Terpadu di Sumatera Barat

Menurut Direktur Utama BEI Tito Sulistio, penyediaan ruangan itu bertujuan memberi kenyamanan kepada para wajib pajak karena tidak semua dari mereka yang melaporkan pajak ingin diekspos media.

“Jika wajib pajak ada yang punya privacy tidak ingin terekspos, akan disiapkan enam ruangan tertutup. Ini wajib pajak pasti senang dengarnya karena tidak semua mau diekspos,” ujar Tito di gedung BEI, Selasa, 20 September 2016.

DESTRIANITA

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya