Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuat rekening khusus bagi para wajib pajak peserta tax amnesty yang telah merepatriasi asetnya ke dalam negeri.
Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan hal itu dilakukan untuk memonitor aliran dana repatriasi yang diinvestasikan wajib pajak ke dalam instrumen investasi, mengingat dana tersebut harus berada di Indonesia dalam jangka waktu minimal tiga tahun.
“Tentu pada saat dana ini masuk, wajib pajak bebas melakukan investasi di instrumen keuangan di Indonesia atau di sektor riil," ucap Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Nurhaida, peran KSEI besar karena bisa memonitor investasi yang disalurkan ke dalam instrumen. Semua pihak yang ada di pasar modal Indonesia memiliki komitmen mendukung program pengampunan pajak. Dari regulator, self regulatory organization (SRO), KSEI, hingga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
"Dari pengawas, regulator (OJK), SRO, BEI, KSEI, hingga KPEI. Benar-benar berkomitmen penuh mendukung program pengampunan pajak ini," tuturnya.
Selain itu, OJK melakukan koordinasi beberapa instansi lain, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Hal ini bertujuan agar BUMN mendorong anak usaha mereka melakukan penawaran perdana saham (IPO) dengan melepas sahamnya ke publik.
“Kami sudah mendapatkan komitmen dari Kementerian BUMN dan mereka akan memberikan izin kepada anak perusahaannya untuk go public. Kerja sama yang baik ini tentu tidak hanya untuk BUMN sendiri, tapi juga untuk mengembangkan pasar modal,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan enam ruangan khusus yang berada di lantai 1 gedung BEI untuk melayani wajib pajak yang ingin menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) dalam rangka pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Direktur Utama BEI Tito Sulistio, penyediaan ruangan itu bertujuan memberi kenyamanan kepada para wajib pajak karena tidak semua dari mereka yang melaporkan pajak ingin diekspos media.
“Jika wajib pajak ada yang punya privacy tidak ingin terekspos, akan disiapkan enam ruangan tertutup. Ini wajib pajak pasti senang dengarnya karena tidak semua mau diekspos,” ujar Tito di gedung BEI, Selasa, 20 September 2016.