Pemerintah Kaji Aturan Pajak bagi Google Cs dan E-Commerce
Editor
Erwin prima
Jumat, 16 September 2016 14:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan payung hukum untuk mengatur pajak perusahaan-perusahaan e-commerce dan over the top (OTT), salah satunya Google. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkaji aturan tersebut.
"Saya sudah minta Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kajian, proposal mengenai proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu," ujar Sri usai rapat koordinasi terkait Kredit Usaha Rakyat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2016.
Baca: Menolak Diperiksa, Ditjen Pajak Segera Investigasi Google
Sri juga meminta timnya untuk melihat tren aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia dan membandingkannya dengan negara lain. "Jangan sampai kita membuat rezim yang kemudian membuat kita dianggap tidak kompetitif ataupun tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara."
Selain itu, menurut Sri, Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus melakukan penegakan hukum dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Sangat jelas bahwa ada rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai obyek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak, termasuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)," ujarnya.
Sri mengatakan kementeriannya pun siap jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki argumen tersendiri dalam menyikapi aturan yang ada. "Google juga tentu akan menggunakan argumentasinya. Kami punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Dan kalau kami tidak sepakat, juga ada peradilan pajak," tuturnya.
Sri menambahkan, forum internasional bagi para menteri keuangan seluruh dunia juga dapat digelar untuk membuat kesepakatan mengenai pengenaan pajak bagi perusahaan-perusahaan e-commerce dan OTT itu. "Saya lihat negara-negara lain juga menemui kompleksitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi ini."
Pajak bagi perusahaan-perusahaan itu, menurut Sri, memang menjadi persoalan global. Banyak menteri keuangan negara-negara lain yang mempertanyakan bagaimana memungut pajak perusahaan-perusahaan tersebut secara adil. "Banyaknya platform online ini kan menimbulkan persoalan yang sangat serius," kata Sri.
Sejak April lalu, Direktorat Jenderal Pajak memeriksa data pajak perusahaan-perusahaan e-commerce dan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, salah satunya Google. Google diperiksa karena tidak mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) tetapi memperoleh pendapatan di Indonesia.
Namun, perusahaan induk Google Indonesia, Google Singapura, menolak diperiksa dan malah melakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan. Dengan pengembalian surat perintah pemeriksaan itu, proses pemeriksaan Google Singapura akan ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI