TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini menurunkan bunga penjaminan simpanan dalam rupiah untuk bank umum sebesar 50 basis poin (bps). Namun penurunan itu tidak berlaku untuk bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) yang masih tetap di angka 0,75 persen.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, alasan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam valas tidak diturunkan karena rata-rata penurunan suku bunga dalam valas tidak mengalami banyak penurunan.
"Kita bicara penurunan suku bunga dalam valas turun tidak banyak, rata-rata suku bunga Februari 0,5 persen, akhir Agustus 0,42 persen. Ini alasan suku bunga penjaminan valas tidak diturunkan, dan ada pertimbangan prospek kenaikan suku bunga dolar AS," ujar Fauzi di Equity Tower, SCBD, Selasa, 13 September 2016.
Berbeda dengan penurunan suku bunga rupiah, menurut Fauzi, rata-rata bunga simpanan deposito dalam rupiah turun cukup signifikan. "Kalau kami lihat rata-rata suku bunga deposito pasar 6,4 persen ke 6,1 persen akhir Agustus lalu. Itu mengapa kita ambil keputusan turunkan LPS rate 50 bps."
Penurunan suku bunga simpanan LPS menurut Fauzi sangat terasa di bank besar terutama Buku IV dan Buku III. Sementara, bagi bank kecil tidak terlalu berdampak karena bank itu tidak dijamin akibat biaya penggalangan dana masih tinggi. "Penurunan suku bunga simpanan berasa di bank besar Buku IV dan sebagian Buku III. Sementara biaya penggalangan dana bagi bank kecil masih tinggi," kata Fauzi.