LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 6,75 Persen  

Selasa, 30 Agustus 2016 21:12 WIB

Papan informasi suku bunga deposito di Jakarta, Rabu (4/3). Penurunan suku bunga deposito oleh perbankan memerlukan waktu setelah lembaga penjaminan simpanan menurunkan suku bunga yang dijamin 50 basis poin untuk simpanan rupiah menjadi sembilan pers

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat. Tingkat bunga tersebut akan berlaku untuk periode 24 Juni-14 September 2016.

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dipertahankan sebesar 6,75 persen dan valas 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat sebesar 9,25 persen.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menuturkan keputusan mempertahankan itu sejalan dengan perkembangan terbaru suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas. "Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai," ujar Samsu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2016.

Samsu berujar, dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank. Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin.

Karena itu, bank pun diharuskan memberi tahu nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi itu pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan. Samsu menjelaskan, dengan tujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS juga mengimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usaha, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ujar Samsu. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

29 September 2023

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

31 Mei 2021

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

Ketua Dewan Komisioner LPS memaparkan sejumlah alasan pihaknya menurunkan suku bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

30 Mei 2021

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

28 Januari 2021

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

LPS pada Rapat Dewan Komisioner telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.

Baca Selengkapnya

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

24 November 2020

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

LPS berupaya mempercepat penurunan suku bunga penjaminannya guna mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor riil.

Baca Selengkapnya

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

29 September 2020

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya