PP No.79/2010 Dinilai Hambat Investasi, ESDM Usulkan Revisi
Editor
Saroh mutaya
Rabu, 3 Agustus 2016 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan agar Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dalam rapat yang dilakukan dengan Menteri Koordinator Perekonomian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pihaknya menyebut beleid tersebut menghambat investasi di sektor hulu migas.
Utamanya, tutur Arcandra, terkait pembebanan pajak terhadap kegiatan eksplorasi. Dia menilai pemerintah tak bisa membebankan pajak terhadap kegiatan eksplorasi karena pada kegiatan tersebut kontraktor belum tentu menemukan sumur atau lapangan yang menghasilkan gas maupun minyak bumi.
Untuk menyampaikan usulan Kementerian ESDM, pihaknya diwakili Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. "Bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu," ujarnya di Jakarta, Selasa (2 Agustus 2016).
Pemerintah, katanya, baru bisa menerima manfaat dari kegiatan yang dilakukan kontraktor setelah minyak dan gas dihasilkan. Adapun, diperlukan koordinasi agar revisi beleid tersebut bisa dilakukan.
Sebagai contoh, dia menyebut koordinasi harus dilakukan dengan Kementerian Keuangan. "Karena berkaitan dengan Departemen Keuangan, kita perlu koordinasi."