Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Februari 2016. Gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk, pembangkit listrik, industri dan jaringan gas kota untuk rumah tangga. ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan soal pengaturan penurunan harga gas di tingkat hulu masih belum rampung dibahas. Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menentukan industri penerima diskon harga gas.
Zikrullah mengatakan perusahaan yang menerima diskon harga gas direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. "Kalau yang di hilir harus ada usulan dari Kementerian Perindustrian," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016. Rekomendasi nantinya akan dituangkan ke Keputusan Menteri Perindustrian.
Sementara menunggu rekomendasi, pemerintah memberi potongan harga kepada industri yang membeli gas langsung dari hulu, salah satunya pabrik pupuk. Pasalnya, industri tersebut tak perlu rekomendasi menteri perindustrian untuk menerima diskon.
Regulasi mengenai diskon harga gas merupakan satu-satunya regulasi yang belum rampung dibahas Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE). Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan peraturan tersebut sudah berada di tangan menteri. "Satu minggu selesai dibahas," katanya.
Insentif harga gas, bersama 202 kebijakan lainnya dalam paket kebijakan ekonomi, ditargetkan rampung pada Juli 2016. Aturannya tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid ketiga.