Tak Penuhi Hak, Mantan Teknisi Laporkan PT JAS ke Menhub

Reporter

Minggu, 24 Juli 2016 13:54 WIB

Menteri Perhubungan Ignasius Jonanmemantau arus mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Sabtu, 2 Juli 2016. Tempo/Bagus Prasetiyo

TEMPO.CO, Jakarta - PT JAS Aero Engineering Services (JAE), perusahaan yang berafiliasi dengan SIA Engineering Company Limited milik Singapore Airlines dan PT Cardig Aero Services Tbk, akan dilaporkan oleh tujuh mantan teknisinya asal Indonesia kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Menurut salah seorang mantan teknisi, Mahmudin, rencana pelaporan itu menyusul hak-hak mereka yang tidak dipenuhi korporasi usai mereka diminta untuk mengundurkan diri sebagai license aircraft engineer (teknisi perawatan pesawat) ,dalam waktu yang berbeda-beda, sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.

Hak yang tidak dipenuhi itu antara lain surat keterangan bekerja (paklaring), berbagai sertifikat pelatihan, dan uang jasa dengan perhitungan yang mengacu pada UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 selama bekerja di perusahaan dengan nilai total Rp 614,92 juta. “Sebagai perusahaan terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing Singapura (SIAEC dan PT Cardig Aero Services Tbk) maka seharusnya JAE memenuhi semua hak-hak kami sesuai UU No 13 Tahun 2003 pasal 162,” kata Mahmudin, seperti dikutip dalam rilisnya pada Ahad, 24 Juli 2016.

Mahmudin dan keenam rekannya sebelumnya telah mengadukan hal tersebut ke lembaga Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Propinsi Banten. Dari sana mereka memperoleh surat anjuran dengan Nomor 567.2/5326/HI/2016 dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, yang menyatakan bahwa JAE wajib memenuhi semua kewajiban terhadap hak-hak mantan karyawan yang telah mengundurkan diri.

“Tapi tetap saja JAE tak menggubris surat dari Disnaker Kota Tangerang,” kata Mahmudin. Padahal kata Mahmudin, proses pengunduran diri itu telah mereka lakukan sesuai aturan, yakni dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya dan melewati proses exit clearence.

Tak kunjung ditanggapi, mereka kemudian melanjutkan gugatannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang Propinsi Banten, didampingi Nico Silaban dari Hermini Oktavianus & Partners, pada hari Jumat, 22 Juli 2016 kemarin. “Melalui PHI kami menuntut keadilan dan hak-hak yang dirampas.”

“Setelah mengajukan gugatan PHI, kami juga akan mengadukan kondisi ini ke Bapak Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dan Bapak Hanif Dakhiri, Menteri Tenaga Kerja,” kata Mahmudin.

Mahmudin menyayangkan tindakan PT JAE Aero yang mengirimkan surat dengan nomor 075-JAE/GEN/III/16/PD pada 1 April 2016 ke Kementerian Perhubungan, yang membuat Mahmudin dan rekannya tidak dapat bekerja kembali di perusahaan lain sebagai teknisi perawatan pesawat. “Masa depan kami sebagai license aircraft engineer telah dirampas dan di-black list pihak JAE sehingga kami dibuat tidak bisa bekerja di perusahaan lain.”

DESTRIANITA

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

3 jam lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

6 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

8 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

16 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

17 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

20 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya