DPR Setujui Pemangkasan Anggaran Kemenperin Rp 369,5 Miliar
Editor
Setiawan Adiwijaya
Selasa, 28 Juni 2016 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memangkas anggaran 2016 sebesar Rp 369,5 miliar dari pagu semula Rp 3,26 triliun. Dengan pemangkasan ini, pagu alokasi anggaran Kemenperin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 menjadi Rp 2,89 triliun.
“Penghematan anggaran tersebut telah disetujui Komisi VI DPR RI,” ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2016. Menurut Saleh, pemangkasan anggaran tersebut juga sesuai dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga.
Saleh menegaskan, Kemenperin dan Komisi VI sepakat untuk tidak menerima anggaran tambahan sebesar Rp 100 miliar. Tambahan anggaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-522/MK.02/2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBNP TA 2016.
Ia berasalan, waktu pelaksanaan yang dimiliki Kementerian sangat terbatas. “Makanya kami memutuskan tak menerima tambahan anggaran tersebut dan akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” ujar Saleh.
Terdapat sepuluh rincian penghematan anggaran per program yang dilaksanakan Kemenperin. Pertama, program Pengembangan SDM lndustri dan Dukungan Manajemen yang semula Rp 966,40 miliar menjadi Rp 884,82 miliar. Kedua, program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur yang semula Rp 15,92 miliar menjadi Rp 9,16 miliar.
Ketiga, program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Berbasis Agro yang semula Rp 251,42 miliar menjadi Rp 188,78 miliar. Keempat, program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka yang semula Rp 205,70 miliar menjadi Rp 163,58 miliar.
Kelima, program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika yang semula Rp 190,95 miliar menjadi Rp 142,17 miliar. Keenam, program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur yang semula Rp 49,57 miliar menjadi Rp 46,93 miliar.
Ketujuh, program Pengembangan Teknologi dan Kebijakan lndustri yang semula Rp 571,87 miliar menjadi Rp 558,42 miliar. Kedelapan, program Percepatan Penyebaran dan Pemerataan Pembangunan lndustri yang semula Rp 513,49 miliar menjadi Rp 404,10 miliar.
Kesembilan, program Peningkatan Ketahanan dan Pengembangan Akses lndustri lnternasional yang semula Rp 58,47 miliar menjadi Rp 56,35 miliar. Kesepuluh, program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Kecil dan Menengah tidak mengalami pemotongan, yaitu Rp 432,87 miliar.
Saleh mengungkapkan, anggaran IKM tak dipangkas karena Kementerian ingin mendukung penumbuhan dan pengembangan IKM. Sedangkan pemotongan anggaran pada program pengembangan SDM industri tetap dilakukan karena tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar pada delapan politeknik dan sembilan sekolah kejuruan milik Kemenperin.
BAGUS PRASETIYO