TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan, orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam ataupun ke luar wilayah Indonesia wajib melapor kepada Bea-Cukai. “Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juni 2016.
Sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai. “Dan/atau instrumen pembayaran lain yang dia dibawa, maksimum sebesar Rp 300 juta," ucap Deni.
Menurut Deni, sanksi administratif itu juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut kepada Bea-Cukai tapi jumlahnya lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan. Sanksi administratif tersebut akan diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara.
Menurut undang-undang, masyarakat yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia. Sementara itu, bagi yang membawa uang tunai tersebut ke dalam daerah pabean Indonesia, keaslian duit itu akan diperikan Bea-Cukai.
Deni menuturkan aturan itu dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah. "Hal ini juga dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, masyarakat yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam ataupun luar wilayah pabean Indonesia diwajibkan melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat mekanisme terkait dengan pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih. Hal itu berlaku untuk rupiah, mata uang asing, dan instrumen pembayaran lain, seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan bilyet giro.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
13 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
10 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.