Tak Lapor Bawa Rp 100 Juta Melintasi RI Didenda Rp 300 Juta

Sabtu, 18 Juni 2016 11:52 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan, orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam ataupun ke luar wilayah Indonesia wajib melapor kepada Bea-Cukai. “Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juni 2016.

Sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai. “Dan/atau instrumen pembayaran lain yang dia dibawa, maksimum sebesar Rp 300 juta," ucap Deni.

Menurut Deni, sanksi administratif itu juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain tersebut kepada Bea-Cukai tapi jumlahnya lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan. Sanksi administratif tersebut akan diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara.

Menurut undang-undang, masyarakat yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia. Sementara itu, bagi yang membawa uang tunai tersebut ke dalam daerah pabean Indonesia, keaslian duit itu akan diperikan Bea-Cukai.

Deni menuturkan aturan itu dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah. "Hal ini juga dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, masyarakat yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam ataupun luar wilayah pabean Indonesia diwajibkan melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 34 dan Pasal 35 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat mekanisme terkait dengan pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih. Hal itu berlaku untuk rupiah, mata uang asing, dan instrumen pembayaran lain, seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan bilyet giro.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

10 Juni 2019

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

17 Mei 2019

Bea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration

Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antre dan mudah.

Baca Selengkapnya