Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPencucian uang adalah praktik ilegal yang melibatkan proses menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau tindakan ilegal lainnya.

Tujuan dari pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.

Dalam artikel ini, akan menjelaskan lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan pencucian uang, bedanya dengan korupsi, serta hukuman melakukan pencucian uang. 

Pengertian Pencucian Uang 

Tindak pidana pencucian uang diatur oleh perundang-undangan Indonesia, khususnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tindakan ini dilarang secara hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pelakunya. 

Dengan demikian, pencucian uang merujuk pada proses ilegal untuk mengubah uang hasil kegiatan kriminal, seperti korupsi atau perdagangan narkotika, sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.

Uang yang diperoleh dari kejahatan dianggap sebagai uang “kotor,” dan melalui proses pencucian uang dilakukan dengan upaya untuk menyamarkan asal usul uang tersebut sehingga terlihat legal.

Beda Korupsi dan Pencucian Uang

Pencucian uang menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, merujuk pada segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2010.

Tindak pidana pencucian uang mencakup beberapa perbuatan, yaitu:

  • Mengalihkan atau menukar mata uang, surat berharga, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui asal-usulnya.
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui.
  • Menerima pembayaran, penukaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran yang menggunakan harta kekayaan yang diketahui.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berfokus pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menjelaskan, tindak pidana korupsi mengacu pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan perekonomian negara.

Korupsi biasanya ditandai dengan tindakan menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri. 

Penting untuk dicatat bahwa dalam tindak pidana korupsi, karakteristik utamanya adalah pelaku atau tersangkanya biasanya merupakan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau individu yang terlibat dalam korporasi.

Hukuman untuk Pencucian Uang

Berikut adalah UU tentang hukuman untuk pencucian pada Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang berbunyi:

1. Pasal 3 

Orang yang melakukan tindakan menaruh, mengalihkan, mentransfer, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau instrumen keuangan, atau tindakan lain yang terkait dengan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal 4 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Pasal 5 

(1) Orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hadiah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

(2) Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Selain itu, juga terdapat ketentuan sanksi TPPU pasca RKUHP diundangkan Pasal 607 KUHP mengatur sanksi TPPU dalam tiga kategori berbeda, yaitu:

Kategori pertama: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

"Setiap individu yang melakukan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau tindakan lain yang terkait dengan harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VII (Rp5 miliar rupiah)."

Kategori kedua: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

"Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar)."

Kategori ketiga: Pidana penjara dengan maksimum 5 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VI.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar)."

Itulah penjelasan mengenai pengertian pencucian uang, bedanya dengan korupsi, dan hukuman untuk pencucian. 

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Panji Gumilang Gunakan 5 Nama Berbeda di Rekening untuk Pencucian Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

9 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

17 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

23 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

23 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.