BPK Serahkan Pemeriksaan Laporan 19 Lembaga dan Kementerian
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 2 Juni 2016 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan 19 lembaga dan kementerian tahun 2015 di lingkungan auditorat utama keuangan negara I. Lembaga itu adalah instansi di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, perhubungan, dan luar negeri.
Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan laporan keuangan menggambarkan aktivitas dari pengelola keuangan. "Standar pemeriksaan tahun ini diperketat," kata Agung di gedung Pusdiklat BPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2016.
Ia menjelaskan, perubahan sistem akuntansi dari basis kas menuju akrual menjadi akrual basis sejak 1 Januari 2015, berdampak pada kesiapan kementerian atau lembaga dalam menyajikan laporan. Agung mengibaratkan BPK tak hanya menjadi dokter bagi pengelola keuangan atau para entitas itu, melainkan juga juru foto.
"Kemarin komponen pemeriksaan laporan keuangannya ada empat, yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan," ujar Agung. Tahun ini, kata dia, penilaian ditambah tiga hal lagi, di antaranya laporan perubahan ekuitas dan laporan operasional.
Pekerjaan fotografer, kata dia, melihat obyek dari berbagai sudut. "Angle fotonya lebih banyak, sehingga bisa menjelaskan kondisi keuangan yang paling komprehensif dari suatu entitas," kata Agung. "Akibatnya, masalah lebih banyak ke luar. Itu merupakan persoalan keuangan tahun ini."
Menurut Agung, temuan BPK dari hasil pemeriksaan di antaranya masalah kas, penggunaan aplikasi, pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap, selisih pencatatan serta fisik kas dan setara kas tidak dapat dijelaskan, pengelolaan persediaan masih lemah, dan pengelolaan aset tetap yang belum memadai. Temuan BPK dalam pemeriksaan laporan ini berjumlah 32.
Agung mengatakan persoalan kompetensi masih jadi masalah utama di dalam pengelolaan keuangan yang ditemukan BPK. "Masalahnya ada di orang dan sistemnya," ucap dia. Kedua adalah soal aplikasi, yang menurut Agung, kemungkinan prematur. Ketiga adalah masalah aset.
Dari 19 lembaga, 14 di antaranya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 4 lembaga wajar dengan pengecualian (WDP), dan 1 disclaimer atau BPK tidak menyatakan pendapat. Agung mengatakan BPK tidak merinci opini yang diperoleh setiap lembaga itu. Namun, semua hasil pemeriksaan akan dipublikasikan dan bisa dibaca oleh umum.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kementerian dan lembaga sangat membutuhkan bantuan dan bimbingan BPK dalam pengelolaan keuangan. Dalam acara yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengajak para pemimpin lembaga dapat mengikuti rekomendasi BPK dalam mengelola keuangan di lembaga masing-masing. "Sehingga Pak Agus (Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak akan repot-repot lagi," katanya.
REZKI ALVIONITASARI