Jonan: Taksi Online Boleh Beroperasi, Asal Penuhi Syarat Ini

Reporter

Selasa, 22 Maret 2016 23:01 WIB

Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, mengadakan jumpa pers soal konflik transportasi antara transportasi online dan transportasi konvensional di Kementerian Perhubungan, Jakarta, 22 Maret 2016. TEMPO/Inge Safitri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan pertentangan antara layanan transportasi berbasis online dan transportasi konvensional bukan tentang penggunaan teknologi dan informasi. "Bukan perusahaan aplikasinya ya, tapi kendaraannya apakah ini beroperasi secara legal atau tidak," katanya saat sesi konferensi pers di kantornya, Selasa, 22 Maret 2016.

Menurut Jonan, Kementerian Perhubungan sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan sistem aplikasi dalam layanan transportasi online. "Justru ini sangat efisien, saya malah mendorong semua transportasi publik pakai teknologi informasi," ucapnya.

Jonan merasa keberatan dengan tuduhan sejumlah pihak bahwa dia dianggap tidak pro dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi. "Saya menduga orang-orang berkepentingan menggeser ini seolah-olah Menhub tidak pro aplikasi online modern."

Baca Juga: Waspadai Sweeping, Manajemen Grab Larang Sopir Pakai Atribut

Jonan menjelaskan yang dipertentangkan adalah sarana transportasi yaitu mobil sebagai kendaraan umum, harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kendaraan harus terdaftar, ada KIR, lalu sopirnya harus punga SIM A Umum bukan SIM A biasa," katanya.

Kendaraan tersebut didaftarkan dalam bentuk badan hukum, tidak bisa perorangan. Pendaftaran perizininan tersebut dapat diproses di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Jonan mengatakan implementasi aturan tersebut berada di bawah koordinasi gubernur atau tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Yang harus tegas gubernur, di Bali dikeluarkan surat tilang kalau tidak terdaftar," katanya.

Menurut Jonan, bukan masalah juga jika kendaraan yang digunakan oleh taksi online dengan reservasi menggunakan plat hitam. "Ya daftarkan plat hitam nggak apa-apa kok, kendaraan rental juga bisa, silahkan aja," katanya.

Baca: Implementasi Perda Belum Efektif, IKM Masih Terpusat di Jawa


Pendaftarannya pun dapat berupa badan usaha bentuk koperasi, yayasan, atau PT. "Badan hukum bentuknya apa pun dan bagaimana pajak nanti kaitannya," kata Jonan.

"Kendaraan yang digunalan sebagai transportasi umum itu yang naik bayar dan syarat selanjutnya dari kepolisian harus menggunakan SIM A Umum," ujarnya. Bila ingin beroperasi Jonan menghimbau seluruh sopir tersebut harus dipastikan memiliki SIM A Umum, bukan SIM A biasa.

Jonan mengatakan untuk mencari jalan keluar konflik ini, besok Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda, dan perwakilan layanan online seperti Grab dan Uber akan bertemu menggelar konsensus. "Akan dibuat konsensus sepakatnya bagiamana, misalnya harus sepakat mendaftar, berapa lama waktunya, jangan diulur begini."

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

1 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

9 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

11 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

13 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

13 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

15 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya