Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terakit pengumuman nama perusahaan pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 18 September 2015. Siti Nurbaya mengatakan 20 perusahaan nasional juga tengah diselidiki aparat kepolisian. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memangkas perizinan yang dianggap menjadi hambatan bagi investasi dan iklim usaha. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan langkah harmonisasi perizinan ini mencakup empat izin, yakni izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi industri kecil-menengah, dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Kami akan kaji apa masih diperlukan atau tidak," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah akan mengurangi syarat izin perusahaan di kawasan industri. Nantinya, perusahaan yang hendak berdiri di dalam kawasan industri tidak perlu lagi mengurus izin amdal.
Perusahaan tersebut hanya perlu menyodorkan rencana pengelolaan limbah. "Ini terkait dengan performa kita dalam ease of doing business," ujar Siti.
Dengan adanya harmonisasi perizinan ini, Siti melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan ada tahap perizinan yang dihapus. Ia mencontohkan, peraturan izin gangguan dan lingkungan memiliki kesamaan. "Bila ditemukan kesamaan, bisa saja dihapus."
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
19 jam lalu
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).