Departemen Keuangan Belum Buat Mekanisme Pembayaran BLBI
Reporter
Editor
Rabu, 22 Februari 2006 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mekanisme pembayaran utang debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan diatur setelah dibuat Standard Operating Procedure (SOP). “Mekanisme pembayaran belum diatur. Kami sedang membuat SOP-nya dulu,” katanya di Jakarta, Rabu (22/2). Penyusunan SOP itu dilakukan tim Departemen Keuangan yang baru saja dibentuk. Tim dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan JB Kristiadi. Ia menjelaskan, dalam menangani masalah BLBI, tim akan fokus kepada debitur yang bersedia membayar kewajibannya. Sedangkan debitur yang lain, akan ditangani kemudian. Dalam hal ini tim akan mempertimbangkan dari semua aspek. Sebelumnya, Sri Mulyani berjanji akan mengumumkan mekanisme penanganan debitur BLBI bermasalah pekan ini. Termasuk diantaranya, formula perhitungan nilai kewajiban (nett present value) yang harus dibayarkan. Ia menjelaskan, mekanisme itu juga akan mengatur tentang kapan waktu pemanggilan para obligor akan dilakukan, bagaimana cara penyelesaiannya, landasan hukum yang digunakan, dan bagaimana pendekatan untuk penyelesaian pembayarannya. Mengenai batas waktu penyelesaian yang diberikan pemerintah, yaitu hingga akhir 2006, Sri Mulyani mengatakan hal itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu. Tetapi, detilnya tergantung dari tim.Seperti diberitakan, pemerintah akan memperhitungkan bunga atas utang para debitur bermasalah tersebut, disamping pokok pinjaman yang harus dibayarkan. Anggota komisi keuangan dan perbankan DPR, Dradjad Wibowo, pernah menyebutkan, total bunga pinjaman tiga debitur BLBI yang ‘datang’ ke istana mencapai Rp 750 miliar. Itu merupakan bunga pinjaman selama enam bulan, belum termasuk pokok utangnya. Retno Sulistyowati
Berita terkait
Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit
2 menit lalu
Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit
PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.