Uber Masuk Surabaya, Pemerintah Kota Bingung Perizinannya  

Reporter

Jumat, 22 Januari 2016 07:52 WIB

Uber Taksi, salah satu pengembang layanan transportasi berbasis aplikasi.TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Surabaya - Perusahaan teknologi penyedia transportasi on-demand Uber secara resmi memasuki pasar Surabaya pada Rabu, 20 Januari 2016. Namun Pemerintah Kota Surabaya ternyata belum mengeluarkan izin operasinya karena masih bingung soal siapa yang memiliki kewenangan.

Keberadaan taksi Uber memang sempat memicu kontroversi di tiga kota lain, yakni Jakarta, Bandung, dan Bali. Berbeda dengan taksi biasa, layanan Uber hanya menawarkan aplikasi sewa mobil serta tidak memiliki izin dan legalitas sebagai perusahaan transportasi.

“Tidak pernah ada izin taksi Uber dari kami. Uber kan aplikasi,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat kepada Tempo, Kamis, 21 Januari 2016.

Alasan lain, Uber berbeda dengan taksi resmi konvensional yang memiliki izin usaha angkutan dari Dinas Perhubungan sesuai dengan domisili. “Mungkin ke Diskominfo.”

Dikonfirmasi terpisah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengaku tak memiliki kewenangan mengeluarkan izin bagi Uber. “Saya tidak paham izin apa saja yang diperlukan untuk Uber. Belum ada regulasi terkait itu,” ujar Kepala Diskominfo Antiek Sugiharti.

Juru bicara Uber di Asia Tenggara dan India, Karun Arya, mengakui bahwa pihaknya belum membicarakan secara resmi proses perizinan saat ekspansi bisnis ke Surabaya. “Kami tahu wali kota baru akan dilantik beberapa bulan ke depan, tapi kami sudah meminta bertemu dengan beberapa pejabat terkait,” katanya di Hotel Sheraton, Surabaya, kemarin.

Uber menyatakan akan berupaya menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah kota setempat agar tak berbuntut permasalahan. Hal itu menyusul sorotan yang tajam, terutama saat memasuki pangsa pasar Jakarta. “Kami tentu akan mendiskusikan bagaimana kami bisa bekerja bersama, menemukan persamaan, dan kejelasan perizinan dengan Pemkot Surabaya,” ujar Karun.

Tak hanya di Jakarta, Uber menghadapi sejumlah protes karena dianggap menjadi pesaing angkutan taksi konvensional. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan secara resmi melarang kegiatan operasional Uber. Larangan itu diberlakukan hari ini setelah melakukan pertemuan dengan Organda, Asosiasi Sopir Freelance Bali, perwakilan Uber dan Grab Car, serta kepolisian.

Sedangkan di Bandung, Wali Kota Ridwan Kamil meminta Uber menyelesaikan segala macam perizinan sesuai dengan undang-undang angkutan umum yang berlaku. Sebab, Uber memberlakukan fitur pembayaran tunai yang menyerupai layanan taksi konvensional.

Di Jakarta, Uber menyatakan tengah menyelesaikan tahap akhir proses perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin PMA tersebut adalah satu dari empat persyaratan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tiga lainnya yang harus dilewati ialah jaminan asuransi keselamatan, urusan perpajakan, dan bukti lolos uji KIR.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

4 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

6 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

11 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

16 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

20 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

21 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

22 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya