Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

Reporter

Senin, 11 Januari 2016 15:55 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsul Adi Nugroho mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.

Menurutnya, proses rekonver (rekonsiliasi dan verifikasi) dilakukan LPS berdasarkan data per tanggal pencabutan izin usaha. LPS akan bekerja dengan maksimal, selambat-lambatnya lima hari kerja semenjak verifikasi dimulai. Apabila dalam lima hari telah ada nasabah yang dananya layak bayar akan segera diproses.


Sementara itu, jangka waktu proses rekonver adalah 90 hari, tetapi untuk nasabah kedaluarsanya 5 tahun. "Jadi, dalam lima tahun itu kalau dia bisa punya bukti dia layak bayar, akan kami proses," katanya.


Peraturah Pemerintah Pengganti UU No. 3/2008 mengenai perubahan atas UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Diikuti penerbitan Peraturan Pemerintah No. 66/2008 tentang Besaran Nilai Pinjaman yang Dijamin LPS Menjadi Rp2 miliar per Nasabah. Nilai simpanan yang dijamin LPS tersebut mencakup saldo simpanan, yakni pokok dan bunga pada tanggal pencabutan izin usaha.

"Tapi bukan berarti nasabah yang simpanannya di atas Rp 2 miliar hanya kami ganti segitu aja. Sisanya bisa kami bayarkan setelah menghitung aset bank dengan mengurangi nilai-nilai lainnya, karena pembayaran gaji pegawai bank yang tutup, dan lainnya juga tanggung jawab kami," ujar Samsu.

Samsu menambahkan, LPS dalam proses likuidasi selalu bekerja sama dengan polisi dalam pengamanannya. Umumnya ketika masyarakat mengetahui adanya bank yang ditutup merasa panik dan langsung mendatangi kantor bank untuk tindakan mengarah anarkis. Sebetulnya masyarakat tak perlu panik, selama mereka mematuhi kriteria simpanan layak bayar.

Samsu menegaskan, simpanan yang tidak layak bayar apabila data nasabah tidak tercatat pada bank. Kemudian nasabah memperoleh tingkat bunga jauh di atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS, yakni 10 persen untuk BPR, 7,5 persen untuk bank umum, dan 1,25 persen untuk valas. Terakhir nasabah merupakan penerima kredit yang kreditnya macet.


BISNIS.COM

Advertising
Advertising

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya