Daerah dengan Serapan Anggaran Rendah Akan Disanksi

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 2 September 2015 16:25 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2014. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan beberapa sanksi bagi daerah yang dinilai memiliki serapan anggaran rendah. Sebaliknya, daerah dengan serapan anggaran tinggi akan mendapatkan insentif.

Untuk menjalankan langkah itu, Tjahjo berencana berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, serta Menteri Sekretaris Negara untuk menyusun aturannya. "Kami juga akan beri stimulus ke daerah yang penyerapannya bisa maksimal," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 2 September 2015. Hal itu untuk memacu serapan anggaran daerah yang tahun ini masih di bawah harapan.

Tak cuma sanksi bagi daerah dengan serapan anggaran rendah, Tjahjo juga mengaku sedang menggodok aturan tentang pengetatan izin keluar untuk kepala daerah. "Kalau sakit apa boleh buat, tapi kalau sampai presiden ke daerah tapi kepala daerah tak ada tanpa ada alasan jelas itu perlu sanksi," ujarnya. Ketidakhadiran kepala daerah, menurut Tjahjo, bisa mengganggu kinerja dan berpengaruh terhadap serapan anggaran.

Menurut Tjahjo, selain serapan anggaran, roda perekonomian daerah juga dipengaruhi investasi. Untuk itu Presiden Joko Widodo juga meminta agar penghambat izin investasi di daerah ditindak tegas.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa salah satu sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah penghentian pemberian Dana Alokasi Khusus serta pemotongan insentif. "Sanksi lain adalah daerah dengan serapan rendah tak akan lagi mendapatkan transfer daerah berupa uang kas, melainkan surat uang."

Hari ini Presiden Joko Widodo melakukan rapat kabinet membahas penyederhanaan aturan ekonomi. Dia meminta agar jajaran Kabinet Kerja segera menggodok seluruh regulasi yang dianggap tak memberikan iklim investasi yang baik bagi para investor. Jokowi mengatakan saat ini masih ada 110 regulasi yang belum mendukung kemudahan investasi.

Jokowi juga mengimbau lembaga atau kementerian terkait untuk segera merevisi undang-undang yang berhubungan dengan investasi. Jokowi menolak adanya pembuatan undang-undang baru yang diserahkan atau disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

3 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

3 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.

Baca Selengkapnya

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

5 hari lalu

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya