Pihak Mal Tebet Tuding Pemilik Tanah Persulit Kerjasama

Reporter

Jumat, 24 Juli 2015 22:00 WIB

Sejumlah personel TNI berjaga di Pusat Perbelanjaan Tebet Green usai disegel, di Jakarta, 23 Juli 2015. Diketahui, bangunan tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putra Kostrad dan PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) sebagai pengelola, menyewa lahan tersebut kepada yayasan sebagai pusat perbelanjaan. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS) mengakui pihaknya belum menyelesaikan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan Tebet Green Garden. Lahan pusat perbelanjaan seluas 3 hektar tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putera Kostrad. Adapun, PT WCSS menyewa tanah tersebut dan membangun mal di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tersebut.


Direktur PT WCSS Gunardi Gunawan mengatakan pihaknya sudah memiliki keinginan untuk mengurus SLF sejak pusat perbelanjaan tersebut sejak kerja sama tersebut dimulai pada 2009.


Kendati demikian, dia menuturkan pembuatan SLF membutuhkan surat kuasa dari pemilik lahan yaitu Yayasan Dharma Putera Kostrad. "Untuk mengurus SLF, perusahaan membutuhkan surat kuasa dari pemilik lahan. Kami sudah minta beberapa kali, tetapi mereka tidak mau bantu mengurus SLF Tebet Green Garden," paparnya.


Gunardi memaparkan ketika menjalin kerja sama, Yayasan Dharma Putera Kostrad sudah mengeluarkan surat kuasa untuk pembuatan SLF. Namun, pihak pemilik lahan mencabut surat kuasa tanpa alasan yang jelas.


"Surat kuasa sudah dikeluarkan ketika 2009, tapi dicabut kembali tahun 2015. Harusnya tidak seperti ini lah, bisa dibicarakan dahulu bagaimana, tidak langsung penyegelan seperti ini," ujarnya.


Advertising
Advertising

Sementara itu, Ketua Yayasan Dharma Putera Kostrad Asrul mengatakan lahan tersebut disewa oleh PT WCSS untuk jangka waktu 30 tahun. Pembangunan mal tersebut selesai pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011.


Rencananya, Tebet Green Garden akan dibangun setinggi 18 lantai. Namun hingga saat ini, pusat perbelanjaan tersebut baru memiliki empat lantai.


"Kami sudah menyerahkan pemanfaatan bangunan kepada pengelola dari 2011. Namun, sampai saat ini mereka tak mengurus SLF. Ya sudah, kami limpahkan saja ke Pemprov DKI untuk menyegel bangunan ini sampai SLF selesai," papar Asrul.


Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menutup paksa Pusat Perbelanjaan Tebet Green Garden. Penyegelan bangunan tersebut dibantu oleh 500 orang personel Kostrad.


Sebelum melakukan penutupan paksa, Dinas Penataan Kota DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) Nomor 01/1/758 Tanggal 12 Februari 2015. Surat Peringatan (SP) II Nomor 03/-1/758 Tanggal 18 Februari 2015 dan Surat Segel (SS) No 02/-1/758 tanggal 3 Maret 2015. Pemprov DKI juga pernah menyegel pusat perbelanjaan ini pada 5 Maret 2015 silam.


BISNIS.COM

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.

Baca Selengkapnya

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.

Baca Selengkapnya