Aturan Penurunan Uang Muka Belum Terbit  

Reporter

Jumat, 26 Juni 2015 15:18 WIB

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kendati aturan relaksasi loan to value dan financing to value telah diberlakukan untuk perbankan, aturan mengenai penurunan down payment masih belum diterbitkan untuk industri multifinance.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), mengatakan pengesahan aturan penurunan uang muka minimal pembiayaan akan segera menyusul beleid yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut.

“Akan diatur dalam SE OJK, nanti. Masih proses,” katanya, Jumat, 26 Juni 2015.

Dalam SE OJK tersebut, Dumoly mengatakan nantinya penurunan DP minimal akan diatur sesuai tingkat non-performing financing atau pembiayaan kredit bermasalah tiap perusahaan pembiayaan.

Setiap perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF < 5%, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional ditetapkan sebesar 15% untuk kendaraan roda empat.

Sebaliknya, perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF > 5 %, DP minimal pembiayaan syariah dan konvensional sebesar 20% untuk kendaraan roda empat.

Perbedaan DP minimal antara pembiayaan syariah dan konvensional hanya diatur dalam kendaraan roda dua. Perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF
Adapun DP minimal perusahaan multifinance yang memiliki rasio NPF >5 untuk pembiayaan syariah 10%, sedangkan konvensional 15% untuk kendaraan roda dua.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBO 2015 yang diteken 18 Juni 2015 itu, setiap bank yang memiliki rasio kredit bermasalah di atas 5% untuk segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tidak bisa menerapkan aturan baru LTV maupun FTV.

Dalam aturan itu, rasio DP untuk KKB turun 5%, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan dengan rencana yang ditetapkan OJK untuk multifinance.

Rincinya, kredit konvensional dan syariah untuk kendaraan roda dua masing-masing sebesar 20%, roda tiga atau lebih yang non-produktif masing-masing 25% dan roda tiga atau lebih untuk fungsi produktif masing-masing 20%.

BISNIS.COM

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya